Aziz Mochdar disebut tengah diburu Jaksa menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pengusaha yang dikenal dekat keluarga Cendana dan kroni, juga petinggi penegak ini disinyalir menggunakan jaminan lahan bermasalah untuk aksi divestasi kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menjadi partner bisnis sekaligus orang kepercayaan Bambang Trihatmodjo, nama Aziz Mochdar muncul sebagi pemegang saham dalam banyak anak perusahaan Bimantara Group. Konglomerasi yang dinahkodai anak ketiga Presiden Republik Indonesia (RI) ke-2, Seoharto ini malang melintang dalam investasi media.
Baca juga: Kasus Tom Lembong Menurut Pandangan Ahli
Bukan sebuah kebetulan. Dari kedekatannya inilah yang ikut mengantarkan Aziz mengenal krooni-kroni keluarga Cendana, mulai pengusaha besar, pejabat politik hingga petinggi di lembaga penegak.
Bahkan Muchsin Mochdar, kakak kandung Aziz, adalah adik ipar B.J. Habibie, Wapres ke-7 dan Presiden ke-3. Muchsin diketahui mempersunting adinda Habibie, Fatima Sri Rahayu alias Yayuk Habibie.
Dalam 2 laporan yang sudah dijadikan sebuah buku berjudul "Harta Habibie" & "Dari Soeharto ke Habibie" karya George Junus Aditjondro sempat disebutkan, keluarga Mochdar juga Habibie masing-masing terlibat penting dalam proses mengguritanya bisnis dinasti Cendana, setidaknya sejak akhir tahun 80-an.
Adalah sosok mantan wakil pimpinan penegak berinisial AD yang dikatakan pula turut punya hubungan mesra dengan Aziz melalui kanal Cendana, di samping Habibie.
AD merupakan jenderal purnawirawan yang pernah diusung Partak Keadilan Sejahtera (PKS) di gelanggang Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta pada tahun 2007 silam. Sejak setelah gelaran pilkada ketika itu, Aziz waktu demi waktu diketahui pula kian merapat dengan pejabat partai ini.
Sekitar 4 tahun lalu, Fahri Hamzah, bekas politikus PKS yang kini sebagai Waketum Partai Gelora Indonesia, tercatat membandari modal PT Nusa Tenggara Budidaya yang berkantor di Gedung Cyber, Kuningan Barat, Jakarta Selatan.
Di perusahaan yang sedianya ikut dalam proyek janggal ekspor benur lobster itu, Fahri berkongsi dengan Aziz. Belakangan proyek ekspor terlarang ini menjerat Edhy Prabowo, eks Menteri Kelautan dan Perikanan, sebagai tersangka.
Catatan hitam lain adalah penyerobotan lahan. Dokumen kepemilikan tanah yang diklaim seluas 12.499 m² oleh Aziz lewat PT Cempaka Surya Kencana (CSK) itu diragukan kebsahannya. Perkara ini semula terungkap dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2022.
Baca juga: Polemik Kasus Tom Lembong, Politisasi atau Bukan?
Laporan yang dirilis BPK ini menyebut status lahan yang terletak di Jl. Gatot Subroto, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan itu masih belum clear & clean.
Lahan yang tengah digunakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), BUMN dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk proyek Technopark Jakarta itu rupanya masih bersengketa dengan sejumlah perusahaan. Technopark CBD adalah gedung yang dirancang untuk menjadi data centre/digihub di Indonesia.
Selain menggandeng PT Hutama Karya, BUMN karya, sebagai kontraktor, cetak biru Technopark juga melibatkan banyak perusahaan teknologi dan komunikasi lokal. Dalam kasus ini, BPK menemukan kerugian real sebanyak Rp 1,2 triliun.
Perhitungan ini bersumber dari bukti transaksi keuangan dalam kesepakatan aksi korporasi yang sempat dilakukan Hutama Karya kepada PT CSK. Melalui HK Realtindo, anak perusahaan Hutama, manajemen telah menransfer sebanyak Rp 200 miliar sebagai uang muka akuisisi PT CSK kepada Aziz.
Sebagai bagian perjanjian investasi, PT CSK juga telah memperoleh dana pinjaman sebanyak Rp 1 triliun dengan jaminan lahan yang tengah dikembangkan menjadi Technopark. Sedangkan nilai kesepakatan akuisisi sebesar Rp 2,2 triliun.
Baca juga: Polemik Kasus Tom Lembong, Politisasi atau Bukan?
Dalam investigasi BPK, harga pemilikan dinilai terlalu besar, sebab saham PT CSK disebut hanya layak di kisaran angka ratusan miliar rupiah saja. Kejaksaan baru saja menggeledah 3 lokasi berbeda di sekitar Jabodetabek pekan lalu setelah menerima laporan kasus.
Satu titik berada di di Gedung Cyber Lt.11 Kuningan Barat, Jakarta Selatan. Di samping PT CSK, di bangunan inilah kantor PT Azbindo Nusantara bernaung.
PT Azbindo Nusantara adalah perusahaan lain Aziz yang tercantum ikut dalam perjanjian akuisisi sebagai penerima pinjaman dari HK Realtindo. Dua titik yang digeledah berikutnya bertempat di sebuah rumah di Perumahan Bukit Cinere Indah, Kota Depok, dan di Jl. Gebang Sari, Cipayung, Jakarta Timur. (*)
Editor : Bambang Harianto