Polresta Sidoarjo menyampaikan hasil ungkap kasus kekerasan terhadap anak, hingga mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan satu lagi luka berat. Peristiwa terjadi pada Minggu dini hari, 22 September 2024 di Jalan Raya Frontage, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.
Tindak kekerasan yang menimpa inisial R.D.P (16 tahun) mengakibatkan meninggal dunia) dan F.F (16 tahun) mengalami patah kaki. Tindak kekerasan itu dilatarbelakangi salah paham menerima informasi inisial A.S.P (20 tahun) asal Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, bersama inisial L.H. (20 tahun) asal Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, yang bermaksud balas dendam kelompok motornya dengan kelompok lain.
Baca juga: Prahara Rumahtangga Berujung Maut di Desa Wage
"Saat kedua korban yang berboncengan motornya melintas di Jalan Raya Frontage Aloha, dikejar tersangka A.S.P.dan L.H. bersama kawan-kawannya. Lalu mereka menyuruh korban menghentikan laju motornya namun dihiraukan. Setelah itu kedua tersangka menendang motor korban, mengakibatkan R.D.P. dan F.F. menabrak trotoar," terang Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, Rabu (2/10/2024) pada wartawan.
Kemudian kedua korban dibawa ke RSUD Sidoarjo untuk mendapatkan perawatan medis. Esok harinya korban R.D.P dinyatakan meningal dunia, sedangkan F.F. mengalami patah kaki.
Baca juga: Polresta Sidoarjo Luncurkan Layanan SKCK Keliling Online
Atas kejadian tersebut Tim Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk dari saksi. Selanjutnya penyidik mendapatkan informasi identitas terduga pelaku yang menendang motor korban hingga korban terjatuh menabrak trotoar.
Pada Senin, 30 September 2024, berhasil dilakukan penangkapan terhadap pelaku L.H. di rumahnya di Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, dan A.S.P ditangkap di Dukuh Kupang, Kota Surabaya.
Baca juga: Satu Orang Jadi Tersangka di Kasus Kekerasan Antar Kelompok Pemuda
Terhadap kedua tersangka, menurut Kapolresta Sidoarjo, dikenakan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, Pasal 80 ayat (3) dan ayat (2) Jo Pasal 76C Undang Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)
Editor : Syaiful Anwar