Bea Cukai Ternate Musnahkan Barang Hasil Penindakan Bernilai 400 Juta Rupiah

Reporter : Redaksi
Bea Cukai Ternate musnahkan barang hasil penindakan

Lindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya (community protector), Bea Cukai Ternate musnahkan barang hasil penindakan di wilayah Provinsi Maluku Utara periode tahun 2023, Selasa (08/10/2024). Nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 428 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 202 juta.

Kepala Kantor Bea Cukai Ternate, Jaka Riyadi menjelaskan pemusnahan ini dilakukan pihaknya karena barang-barang hasil penindakan tersebut telah ditetapkan sebagai barang milik negara.

Baca juga: Barang Senilai Rp 16,4 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Batam

“Untuk rincian barangnya ada 190.660 batang rokok ilegal dengan rincian jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 40.460 batang dan sigaret putih mesin (SPM) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 150.200 batang. Selain itu juga ada minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa dilekati pita cukai golongan C sebanyak 3,6 liter atau 6 botol,” ungkapnya.

Baca juga: Pemusnahan Narkotika, Uang Palsu, Sajam dan Barang Hasil Penindakan Lainnya di Semarang

Menurut Jaka, penindakan dan pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal ini terwujud berkat sinergi yang baik antara aparat penegak hukum, mitra kerja, maupun masyarakat di wilayah Maluku Utara. Hal ini menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberantas peredaran BKC ilegal yang berbahaya bagi masyarakat dan merugikan penerimaan negara.

Baca juga: Bea Cukai Memusnahkan Barang-Barang Hasil Penindakan

“Semoga sinergi yang baik ini dapat diperkuat dan berkelanjutan. Selain itu, diharapkan pemusnahan ini menjadi sarana edukasi bagi seluruh pihak agar tidak melakukan pelanggaran hukum termasuk di bidang cukai,” tutupnya. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru