Tim Operasi yang terdiri dari anggota SPORC Brigade Kangguru Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Maluku dan Papua Seksi Wilayah III Jayapura dan Polres Mimika berhasil menangkap inisial PW (45 tahun) di Jalur V Kelurahan Iwaka, Kecamatan Iwaka Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, yang merupakan pelaku perdagangan illegal satwa liar yang dilindungi.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 11 ekor Kasturi Kepala Hitam (Lorius lorry), 2 ekor Perkici Pelangi (Trichoglossus haematodus), 23 ekor Nuri kelam / Dusky (Pseudeos fuscata) dan 2 ekor Nuri Aru (Chalcopsittas scintillate) dalam keadaan hidup.
Baca juga: Gakkum KLHK Tetapkan Direktur PT GPB dan Manager PT ABL Sebagai Tersangka
Terkait dengan kasus perdagangan satwa ini tim intelejen sudah melakukan pemantauan terhadap target tersebut, dilanjutkan dengan pendalaman dengan melakukan Puldasi di Kabupaten Mimika dimana pelaku menjual satwa yang dilindungi.
Baca juga: Gakkum KLHK Tangkap Bos Perambah Kawasan Hutan SM Padang Sugihan
Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku dan Papua menjerat pelaku dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Baca juga: Pemburu Harimau Sumatera di Desa Hutarimbaru SM Ditangkap
Kepala Balai Gakkum Wilayah Maluku dan Papua Fredrik E. Tumbel mengatakan, “Kami akan menindak tegas terhadap pelaku kejahatan satwa yang dilindungi, dan bukti keseriusan kami dalam menjaga satwa yang dilindungi untuk Kelestarian Keanekaragaman Hayati dan Ekosistem serta Kawasan Konservasi,” tegasnya. (*)
Editor : Bambang Harianto