Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus kempes ban. Dua tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah Tulungagung tepatnya di Kecamatan Sumbergempol dan Kecamatan Rejotangan.
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi saat memberikan keterangan pers mengatakan, modus operandi dari tindak pidana ini adalah membuntuti dan kemudian menusuk ban mobil agar kempes.
Baca juga: Misteri Kedung Tumpang yang Merenggut Nyawa Pemuda asal Desa Ambar
Tersangka atas nama KSY usia 37 tahun, alamatnya di Kecamatan Makasar, Jakarta Timur. Tetapi saat ini, dia bersama bersama teman-temannya, ada PSW yang beralamat Sumatra Selatan diamankan Polres Blitar. Kemudian 3 orang lainnya masih daftar pencarian orang (DPO).
“Ini kalau di wilayah Tulungagung melakukan dua kali tidak pidana, yaitu di Rejotangan dan di Sumbergempol,” kata Kapolres Tulungagung, Senin (28/10/2024).
Baca juga: Bripka Vengki Danar Bianto Dipecat Secara Tidak Hormat dari Polri
Untuk TKP yang di Sumbergempol itu memecah kaca kendaraannya. Untuk yang di Rejotangan ini nilai kerugiannya 71 juta rupiah. Sedangkan untuk yang di Sumber Gempol ini yang menjadi korban kehilangan berupa satu buah laptop.
Bersangkutan (tersangka) disangkakan melanggar pasal 363, yaitu tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Baca juga: Seorang Pemuda dari Desa Talang Ditangkap Polsek Karangrejo
“Barang bukti yang diamankan, Sepeda Motor, uang hasil kejahatan, HP, pakaian baru-baru dibeli dari hasil kejahatan, helm ban mobil, alat untuk menusuk ban”, kata Kapolres Tulungagung. (*)
Editor : Syaiful Anwar