Seorang Wanita Asal Bratang Perintis Diduga Tipu dan Gelapkan 5 Mobil, Korban Merugi Hampir 1 Miliar Rupiah

Reporter : Arif yulianto
Salah satu mobil yang diduga digelapkan Ayu

NSH, warga Kelurahan Sememi, Kota Surabaya, jadi korban dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Ayu Sarah Yudita (36 tahun). Dalam waktu dekat, dia akan melaporkan Ayu Sarah Yudita ke Polrestabes Surabaya.

Ayu Sarah Yudita

Baca juga: Mangkir dari Panggilan Satreskrim Polres Gresik, Kasmadi Buron

Berkas laporannya sekarang sedang disiapkan oleh Kuasa Hukumnya, Dodik Firmansyah, S.H, dari kantor Hukum D Firmansyah, SH & Partner, yang beralamat di Jalan Peneleh nomor 128 Surabaya. Menurut NSH, tidak hanya dirinya yang jadi korban dugaan penipuan dan penggelapan Ayu Sarah Yudita, tetapi juga istri dan orangtuanya.

Akibat dari itu, dia mengalami kerugian hampir 1 miliar rupiah. Kerugian tersebut dihitung dari jumlah mobil yang diduga digelapkan oleh Ayu Sarah Yudita. Total sebanyak 5 unit mobil dengan beda jenis dan tahun.

Mobil tersebut meliputi Toyota Yaris 1.5 GAT dengan nomor Polisi S 1660 LT warna orange metalik, tahun pembuatan 2015. Dan Mobil Honda Brio RS 1.2 CVT CKD, dengan nomor polisi W 1391 BS, warna hitam, tahun pembuatan 2018.

Lalu mobil atas nama istrinya jenis Toyota Calya nomor Polisi L 1736 ABY, warna orange metalik. Dan mobil Honda Jazz warna hitam mutiara, nomor Polisi W 1253 RA.

Honda Jazz warna hitam mutiara

Tidak cukup dia dan istrinya yang jadi korban. Dijelaskan NHS, orangtuanya juga jadi korban dugaan penipuan oleh Ayu Sarah Yudita, dengan kerugian berupa 1 unit mobil Daihatsu Sirion nomor Polisi L1574 WQ.

"Pada September 2023, mobil tersebut dibawa oleh Ayu dengan dalih kerjasama bisnis rental mobil dengan sistem bagi hasil. Ternyata bisnis rental itu fiktif, dan kami tidak mendapatkan apapun hingga kini. Sementara mobil yang dibawa ayu tidak kunjung dikembalikan," kata NHS, Selasa 30 Oktober 2024.

Dikatakan NHS, semua mobil tersebut dibeli dengan kredit di beberapa lembaga finance. Karena pada waktu itu, Ayu yang memfasilitasi untuk memudahkan proses pengajuan dan realisasi. Tiap bulan, dia harus menyicil ke lembaga Finance tersebut mulai dari Rp 3 jutaan hingga Rp 4 jutaan.

Berbeda dengan mobil ayahnya yang sudah hak kepemilikan. Namun tanpa sepengetahuannya, ayahnya dibujuk rayu oleh Ayu dengan iming-iming bagi hasil dari usaha rental. Kemudian ayahnya menyerahkan surat-surat kendaraan berupa BPKB dan STNK ke Ayu. Mobilnya juga dibawa.

Baca juga: Oknum Penyidik Polrestabes Surabaya Diduga Mengintimidasi Pelapor Kasus Dugaan Penggelapan

"Setelah mobil ayah dibawa oleh Ayu, ada orang yang transfer ke rekening ayah. Setelah itu Ayu telpon agar uang itu ditransfer ke Ayu. Waktu itu, kami tidak menaruh curiga. Setelah beberapa bulan, Ayu tidak menghubungi lagi. Dan semua mobil yang dibawa Ayu tidak dikembalikan," kata NHS.

NHS pernah mendatangi rumah Ayu Sarah Yudita sesuai alamat KTP-nya di Jalan Bratang Perintis, Kota Surabaya. Namun Ayu tidak ada. Rumah tersebut merupakan rumah orang tuanya.

Kemudian dia mendatangi domisili Ayu di Perum Royal Juanda, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Disana, NHS juga tidak menemukan Ayu, dan rumahnya kosong.

"Dia berpindah-pindah tempat. Sekarang sedang kami cari," kata NHS.

Kepada media, NHS bercerita awal mula perkenalannya dengan Ayu Sarah Yudita. Dia mengenang, pada awal tahun 2023, dia masih menjalankan usaha dimsum yang dijual secara online melalui media sosial. Kemudian ada pembeli, yaitu Sarah Yudita. Dari situlah, Sarah Yudita menjadi pelanggannya.

Baca juga: Seorang Perempuan Bawa Kabur Mobil Milik Ibu Angkatnya, Dilaporkan ke Polsek Lakarsantri

"Ayu sering datang ke rumah membeli dimsum. Dari perkenalan itu, Ayu mengajak usaha rental mobil. Sistemnya bagi hasil. Ayu yang mengelola, saya yang menyediakan mobil. Karena iming-iming keuntungan besar, saya tertarik," kata NHS.

Setelah sepakat itu, NHS diminta menyediakan mobil. Lalu dia membeli dengan kredit di lembaga finance, dengan uang muka sebagian dibayar oleh Ayu. Lalu kredit bulanan dibayar oleh NHS.

"Mobil sudah tidak ada dibawa Ayu. Aku yang menanggung beban kredit bulanan," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Dodik Firmansyah menegaskan, pihaknya segera membuat laporan ke Polrestabes Surabaya atas dugaan penipuan dan penggelapan. Dodik menduga, mobil milik kliennya telah dijual secara ilegal oleh terduga pelaku.

"Dalam waktu dekat, kami akan mengambil langkah hukum," tegas Dodik. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru