Satreskrim Polres Bengkayang berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku pengangkutan barang ilegal yang diduga berasal dari Malaysia pada Jumat (1/11/2024) siang. Adapun terduga pelaku yaitu pria berinisial A (42 tahun), ia ditangkap bersama sejumlah barang bukti di Dusun Pareh, Desa Semunying Jaya, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat.
Pengungkapan kasus ini berawal dari atensi Kapolres Bengkayang, AKBP Teguh Nugroho terkait mencegah adanya aktivitas penyelundupan barang-barang ilegal dari perbatasan Negara Malaysia di wilayah Hukum Polres Bengkayang.
Baca juga: Ratusan Masyarakat Deklarasi Kotak Kosong di Sungai Raya Kepulauan
Kemudian, setelah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Bengkayang terkait aktivitas ilegal tersebut, pada Jum'at sekira pukul 12.30 WIB didapatkan informasi terkait adanya mobil pick-up yang dicurigai mengangkut barang ilegal dari perbatasan tepatnya di Jalan Negara Pararel Aruk-Entikong, Desa Semunying Jaya, Kecamatan Jagoi Babang, Bengkayang.
Mendapati informasi tersebut, dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Bengkayang, AKP Anuar Syarifudin bersama personel Satreskrim segera bergerak ke lokasi dan berhasil menghentikan kendaraan tersebut.
Dalam pemeriksaan, ditemukan berbagai barang yang diduga diselundupkan dari Malaysia, termasuk 10 dus minuman beralkohol, berbagai jenis makanan dan minuman kemasan, serta produk konsumsi lainnya, seperti beras, rokok, dan minyak goreng.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil pick-up warna putih, 10 dus Heineken, 30 dus Camel Premium, beberapa krat minuman kemasan, 45 karung beras dengan berbagai merek, beberapa kotak makanan impor, serta produk konsumsi lain. Pihak kepolisian juga mencatat STNK dan kunci kontak kendaraan sebagai bagian dari barang bukti yang kemudian dibawa beserta terduga pelaku ke Polres Bengkayang untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Satreskrim Polres Bengkayang Grebek Tambang Emas Ilegal di Belakang Pemakaman Bongja
Kapolres Bengkayang melalui Kasatreskrim menyampaikan bahwa tindakan ini adalah bagian dari upaya tegas kepolisian dalam memberantas aktivitas ilegal di perbatasan.
“Polres Bengkayang berkomitmen untuk terus mengawasi dan memberantas kegiatan penyelundupan barang-barang ilegal yang merugikan masyarakat dan negara,” tegas Kasat Reskrim Polres Bengkayang dalam keterangannya.
“Tindakan tegas ini sejalan dengan aturan hukum yang berlaku dan demi melindungi konsumen serta mengamankan perbatasan dari masuknya barang-barang ilegal. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran hukum di wilayah kami,” tambah Kasatrskrim Polres Bengkayang.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa pelaku diduga melanggar beberapa undang-undang terkait perlindungan konsumen, perdagangan, pangan, dan kesehatan, termasuk Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Pasal 106 Undang-Undang Perdagangan yang telah diperbarui dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Kasus ini menjadi bukti konkret dari tekad Polres Bengkayang dalam menjaga keamanan dan stabilitas di wilayah perbatasan, serta mencegah barang-barang ilegal yang berpotensi membahayakan konsumen untuk masuk ke Indonesia. (*)
Editor : Bambang Harianto