Polres Bengkayang Tangkap Pemilik Tambang Ilegal di Desa Kinande

Reporter : -
Polres Bengkayang Tangkap Pemilik Tambang Ilegal di Desa Kinande
Kapolres Bengkayang saat merilis kasus tambang

Polres Bengkayang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana illegal mining atau pertambangan tanpa izin di Desa Kinande, Kecamatan Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang, pada Rabu (19/2/2025) di halaman Polres Bengkayang. Hadir dalam acara tersebut ialah sejumlah pejabat Kepolisian serta para awak media.

Kapolres Bengkayang, AKBP Teguh Nugroho menjelaskan bahwa kasus pertambangan tanpa izin berawal dari laporan Polisi dengan nomor LP/A/06/II/2025 yang dibuat pada 11 Februari 2025. Tindak pidana terjadi pada 9 Februari 2025 sekira pukul 16.30 WIB di lokasi penambangan emas tanpa izin di Dusun Sincupu, Desa Kinande.

Baca Juga: Polres Bengkayang Amankan Terduga Pelaku Penyelundupan Barang Ilegal dari Malaysia

Dalam kejadian ini, lima orang meninggal dunia akibat tertimbun tanah longsor saat melakukan aktivitas tambang ilegal. Korban terdiri dari dua pekerja tambang dan tiga pendulang emas. Polisi telah menetapkan seorang tersangka pria berinisial IW (44 tahun), warga Dusun Gunung Hijau, Kelurahan Selakau Tua, Kecamatan Selakau Timur, Kabupaten Sambas.

“Tersangka IW berhasil diamankan oleh Tim Satreskrim Polres Bengkayang pada 17 Februari 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas,” ungkap Kapolres Bengkayang.

Baca Juga: Ratusan Masyarakat Deklarasi Kotak Kosong di Sungai Raya Kepulauan

Dalam pengungkapan kasus ini, Polisi menyita beberapa barang bukti berupa jerigen berisi solar, selang tembak dan selang spiral, mesin diesel 30 PK, drum belah, peralatan lain yang digunakan untuk aktivitas tambang ilegal.

IW diketahui menjalankan aktivitas pertambangan tanpa izin dengan menggunakan mesin diesel dan berbagai peralatan pertambangan. Selain tidak memiliki izin resmi, IW juga tidak memperhatikan keselamatan pekerja, yang berujung pada insiden tanah longsor dan korban jiwa.

Baca Juga: Satreskrim Polres Bengkayang Grebek Tambang Emas Ilegal di Belakang Pemakaman Bongja

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian serta Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. (*)

Editor : Bambang Harianto