Gaji Tenaga Honorer Lepas Dikorupsi Bendahara Dinas Pendidikan Minahasa

Reporter : Redaksi
MS (kanan pakai rompi)

Mantan Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa berinisial MS (46 tahun) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan penyalahgunaan dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan penggelapan gaji Tenaga Honorer Lepas (THL).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat tindakan tersangka MS mencapai sekitar Rp 600 juta, yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik 2023 dan APBD Kabupaten Minahasa.

Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Lampu Hias, Kejari Kota Probolinggo Tetapkan 2 Tersangka

"Kami masih terus melakukan penyelidikan, dan jumlah kerugian negara bisa saja bertambah," kata Kepala Kejari Minahasa, Beny Hermanto.

Baca juga: Kejati Sumatera Utara Tersangkakan PPK Proyek KSPN Danau Toba

Tersangka MS kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas II A Manado di Malendeng selama 20 hari, terhitung sejak 13 November 2024. MS dijerat dengan Pasal 2 juncto dan Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Putusan Akhir Kasus Korupsi Berjemaah di Kota Mojokerto

Penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan ini menambah panjang daftar kasus korupsi di wilayah Sulawesi Utara, yang semakin menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru