Mantan Kepala BRI Unit Wonosalam Jombang Divonis 6 Tahun Penjara
Muhammad Agung Subekti Ari Hartadi (51 tahun) bin Muljadi selaku mantan Kepala PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) Tbk, Unit Wonosalam, Cabang Jombang, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi. Oleh karena itu, dia divonis dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta kategori IV dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.
Vonis dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada Kamis, 7 Mei 2026. Ketua Majelis Hakim dalam sidang tersebut ialah Ferdinand Marcus Leander.
Selain pidana penjara, Muhammad Agung Subekti Ari Hartadi juga dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp 4.528.627.106, dengan ketentuan apabila Terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dapat dilelang untuk menutupi uang Pengganti tersebut. Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang Pengganti tersebut, maka dipidana dengan Pidana Penjara selama 2 tahun.
Vonis yang dijatuhkan kepada Muhammad Agung Subekti Ari Hartadi lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Jaksa menuntut Muhammad Agung Subekti Ari Hartadi dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 80 hari kurungan, serta membayar Uang Pengganti sejumlah Rp 4.528.627.106.
Dalam dakwaan terungkap, Muhammad Agung Subekti Ari Hartadi korupsi uang BRI Unit Wonosalam untuk kepentingan pribadi, yaitu mencari tambahan penghasilan melalui Investasi Crypto pada Aplikasi SEEDTAG yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp 4.528.627.106.
Perbuatan Muhammad Agung Subekti Ari Hartadi yang menggunakan uang kas negara di BRI Unit Wonosalam, dengan cara memerintahkan anak buahnya yang bertugas sebagai Teller BRI Unit Wonosalam untuk melakukan transfer sebanyak 16 kali dengan nominal masing-masing transfer ekitar Rp 200 juta. Cara itu digunakan untuk mengakali sistem yang mewajibkan persetujuan cabang bagi transaksi di atas Rp 500 juta.
Seluruh dana yang diterima Muhammad Agung Subekti Ari Hartadi dari transfer tersebut digunakan untuk trading Crypto.
Karena kecanduan trading Crypto dan berkali-kali Muhammad Agung Subekti Ari Hartadi minta transfer, akhirnya pihak BRI melaporkan Muhammad Agung Subekti Ari Hartadi ke Polres Jombang.
Dari penyelidikan Polres Jombang sejak Februari 2025, kemudian Muhammad Agung Subekti Ari Hartadi ditetapkan tersangka. (*)
Editor : Redaksi