Penyelewengan pupuk bersubsidi diungkap oleh Polres Majalengka. Satu orang dijadikan tersangka, yaitu berinisial DH (30 tahun).
Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Tito Witular menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari keresahan salah seorang petani di wilayah Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka. Dalam menjalankan aksinya, DH memalsukan data petani penerima pupuk subsidi.
Baca juga: 6 Terdakwa Kasus Pupuk Subsidi di Ngawi Divonis Ringan
"Pelaku menggunakan data orang lain untuk kemudian dijual tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya," ujar Tito, Kamis (21/11/2024).
Dari pengungkapan kasus pupuk subsidi jenis Urea dan Phonska, diamankan kurang lebih 2 ton pupuk subsidi. Rinciannya, pupuk Urea dan Phonska sebanyak 40 karung dengan kemasan berisi 50 kilogram per karung.
Baca juga: Tohir Jadi Terdakwa Penyalahgunaan Pupuk Subsidi di Pengadilan PasuruanĀ
Pupuk subsidi tersebut dijual dengan harga sebesar Rp 260 ribu per 100 kilogram. Atas perbuatannya itu, DH berserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Majalengka guna penyelidikan lebih lanjut.
"Sudah kami amankan, saat ini sedang kami dalami," kata Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto.
Baca juga: Staf Sekretaris Desa Mojosari Divonis Penjara Perkara Jual Pupuk Subsidi
Pengungkapan kasus penyelewengan pupuk subsidi ini juga merupakan tindak lanjut program 100 hari kerja Presiden Prabowo Subianto.
"Ini juga sesuai program 100 hari kerja Presiden asta cita, yaitu terkait ketahanan pangan. Polres Majalengka akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terkait penyalahgunaan pupuk subsidi dan penyelewengan lainnya," ucap Indra. (*)
Editor : Bambang Harianto