Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap tindak pidana pembuangan limbah bahan berbahaya beracun (B3) atau limbah medis. Penggebrekan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) di lahan kosong di Jalan Tatah Cina, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Senin (18/11/2024).
Penggrebekan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto didampingi Dirreskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, dan Kasubdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Kalsel, AKBP Ricky Boy Siallagan. Lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan limbah medis tersebut berada di sekitaran komplek atau permukiman warga.
Di lokasi tersebut terlihat sebuah areal yang sudah ditimbun dengan tanah merah, namun di bawah timbunan tanah tersebut ternyata banyak terdapat limbah medis.
Baca juga: Penanganan Kasus Limbah B3 PT Wahyu Sejati Tujuh di Polda Jatim Naik ke Tahap Penyidikan
Sementara jenis limbah medis yang ditemukan di lokasi itu antara lain alat suntik yang sudah dipakai, hingga botol-botol infus. Ada juga bekas bungkusan obat yang dibakar. Selain itu, petugas juga menemukan rumah kosong yang dijadikan gudang penyimpanan limbah B3.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, di sekitar lokasi ini ada penimbunan limbah medis,” kata Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto di lokasi penggrebekan.
Baca juga: Dumping Limbah B3, Direktur Perusahaan di Pasuruan Diadili, Terancam 3 Tahun Penjara
“Sebanyak 162 kotak limbah medis ditemukan di dalam rumah, sementara 160 kotak lainnya berada di lahan kosong, ” lanjutnya. (*)
Editor : Bambang Harianto