Bea Cukai Semarang menyerahkan tersangka beserta barang bukti rokok ilegal dan mobil mewah kasus distribusi rokok ilegal kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang pada Senin (18/11/2024). Seluruhnya adalah hasil penindakan di gerbang tol Kalikangkung pada September 2024 lalu.
“Jadi kami serahkan tersangka dan barang bukti ini sebagai tindak lanjut kasus ke tahap penuntutan. Kami pastikan setiap tahapan penyidikan berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Bier Budy Kismulyanto.
Baca juga: Bea Cukai Semarang Musnahkan 10 Juta Batang Rokok Ilegal di Demak
Ia merincikan, barang bukti yang disita dan telah diserahkan adalah 380.800 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai yang diperkirakan dapat merugikan negara hingga Rp388.652.096,00. Selain itu, turut diserahkan sarana pengangkut yang digunakan sebagai modus pengiriman, berupa mobil mewah.
Baca juga: Bea Cukai Semarang Gagalkan Distribusi Dua Juta Batang Rokok Ilegal
Dengan diserahkannya kasus ini ke Kejaksaan, Bea Cukai Semarang berharap proses hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran kepabeanan dan cukai lainnya.
Baca juga: Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Diamankan dalam Operasi Gempur II di Wilayah Semarang
"Kami akan terus memantau proses ini dan memberikan informasi yang jelas kepada publik, agar masyarakat dapat mengetahui bahwa hukum dijalankan dengan tegas dan transparan," tutup Bier. (*)
Editor : Bambang Harianto