Polres Sukabumi Tangkap Penambang Ilegal

lintasperkoro.com
AS (tengah), tersangka penambang ilegal

Personil Polres Sukabumi menangkap pelaku penambangan illegal di wilayahnya pada Kamis, 10 Agustus 2023. Area penambangan berada di kawasan hutan di Blok Cibuluh, Desa Ciemas, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang masuk ke Polres Sukabumi pada Kamis, 3 Agustus 2023. Dari informasi tersebut, ditindaklanjuti dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/369/VIII/2023/SPKT/Polres Sukabumi/Polda Jawa Barat pada tanggal 07 Agustus 2023.

Baca juga: Tiga Hari Bertahan Di Laut, Nelayan Sukabumi Dievakuasi Polisi

Setelah mendapatkan informasi cukup, Tim gabungan dari Polres Sukabumi melakukan penindakan pada Selasa, 09 Agustus 2023, pukul 17.00 WIB. Seorang pelaku AS (54 tahun) ditangkap. Setelah dilakukan pemeriksaan, AS ditetapkan tersangka. Peran AS sebagai pemodal (Kepala Lobang) dalam kegiatan penambangan ilegal ini.

Modus operandi para pelaku adalah dengan memasuki lahan milik Perhutani yang sebenarnya masuk dalam IUP OP PT. Wilton Wahana Indonesia. Pelaku ini kemudian dipekerjakan oleh Kepala Lobang yang terdaftar di koperasi produsen Ratu Jaya Perkasa. Mereka menggunakan cangkul dan garpu untuk menggali lobang dengan diameter sekitar 1 meter dan kedalaman sekitar 5 meter.

Setelah menemukan batu yang diduga mengandung emas, mereka menggunakan alat pahat dan palu untuk memahat batu tersebut sebelum diangkat ke permukaan menggunakan kerekan dan dibawa dengan sepeda motor.

Baca juga: Polres Sukabumi Sita Sabu Seharga 1 Miliar dan Ribuan Obat Terlarang

Barang bukti yang diamankan dalam operasi ini antara lain 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru, 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam, 4 karung beban, 1 genset, 1 hammer, 1 palu, 1 pahat, 1 lembar kwitansi, dan 1 Kartu Tanda Anggota Koperasi Produsen Ratu Jaya Perkasa.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengungkapkan, "Kegiatan penambangan ilegal yang merusak kawasan hutan merupakan tindakan serius yang melanggar undang-undang. Kami berkomitmen untuk melindungi lingkungan dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan lingkungan."

Para pelaku dijerat dengan Pasal 89 Ayat (1) UU RI No. 8 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda mulai dari satu miliar lima ratus juta rupiah hingga sepuluh miliar rupiah.

Baca juga: Tipu Belasan Pengemudi Ojol, Warga Kadudampit Diringkus Polisi

Selain itu, Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juga dikenakan kepada para pelaku, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Sukabumi memberikan peringatan kepada semua pihak untuk tidak melakukan kegiatan penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum. (dry)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru