Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, menahan Kepala Desa Crabak, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo, inisial DW. DW ditahan karena diduga terlibat pidana korupsi dengan memanipulasi proyek fiktif menggunakan dana desa periode tahun 2019–2020 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 343 juta.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, menjelaskan bahwa DW menganggarkan sejumlah proyek fiktif, seperti taman bermain anak, pemeliharaan jalan, saluran air bersih, dan pembangunan kios BUMDes.
Baca juga: Informasi Penyaluran Dana Desa di Desa Petiken Tahun Anggaran 2023 dan 2024
DW kemudian memalsukan laporan pertanggungjawaban (SPJ), termasuk nota, tanda tangan, dan dokumen kegiatan, untuk keuntungan pribadi.
"Kerugian negara mencapai Rp 343 juta berdasarkan audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Dana desa yang digunakan mencapai Rp1,562 miliar, dengan rincian Rp783 juta pada 2019 dan Rp779 juta pada 2020,” jelas Agung.
Baca juga: Informasi Penyaluran Dana Desa di Desa Petiken Tahun Anggaran 2023 dan 2024
DW ditahan di Rutan Kelas IIB Ponorogo selama 20 hari ke depan sambil menunggu pelimpahan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Agung menyebutkan, penahanan ini dilakukan setelah Kejari melengkapi berkas perkara sejak DW ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2024 lalu.
Baca juga: Pembangunan Panggung Kesenian di Desa Mlaten Belum Kelar di Akhir Tahun Anggaran 2024
“DW ditetapkan tersangka pada Juli, namun baru ditahan hari ini karena proses pengumpulan bukti dan kelengkapan berkas," katanya.
DW dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Editor : Bambang Harianto