Fatimatu Zahro, Dirut PT Araya Berlian Perkasa Dituntut 4 Tahun Penjara

Reporter : Ahmad Aditya
Diamond Village Juanda 1

Fatimatu Zahro selaku Direktur Utama (Dirut) PT Araya Berlian kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Selasa, 26 November 2024. Agendanya ialah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lesya Agastya N.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Fatimatu Zahro oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Lesya Agastya N saat membacakan tuntutan terhadap Fatimatu Zahro.

Baca juga: WOM Finance Laporkan Joko Prasetyo Atas Dugaan Penggelapan Mobil di Polsek Banyuwangi, Ada yang Janggal

Fatimatu Zahro dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana  dengan sengaja menjual satuan lingkungan perumahan atau Lisiba yang belum menyelesaikan status hak atas tanahnya, sebagaimana Pasal 154 Jo. Pasal 137 Undang Undag Republik Indonesia (UU RI) nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman sesuai dengan dakwaan kesatu.

Dalam dakwaannya, Fatimatu Zahro selaku Direktur Utama (Dirut) PT Araya Berlian Perkasa menjalani sidang dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan serta menjual satuan lingkungan perumahan atau Lisiba yang belum menyelesaikan status hak atas tanahnya. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo, dengan nomor register 611/Pid.Sus/2024/PN Sda.

Sidang digelar perdana pada Selasa, 22 Oktober 2024. Kemudian dilanjut dengan pemeriksaan beberapa saksi, yang diantaranya Fabiola Maria, Ami Sulastri, Deby Mayansari, Hentri Luggtika Anjarpeny, Mei Susilo Ningsih, Wahyu Dwi Fitri Titut K, Ngatini.

Dalam sidang ini, Fatimatu Zahro menghadapi 3 dakwaan, yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lesya Agastya N. Dalam dakwaan pertama, menyebutkan bahwa Fatimatu Zahro (28 tahun) pada Januari 2020 sampai dengan November 2021 di kantor PT Araya Berlian Perkasa di Ruko Astrio Jl. Rajawali 1A No. 6-7 Betro Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, dan Perum Graha Sedati Mas (Perum Swan Regency) Blok B-46 Kec. Sedati, Kab. Sidoarjo, telah menjual satuan lingkungan perumahan atau Lisiba yang belum menyelesaikan status hak atas tanahnya sebagaimana Pasal 137.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 154 Jo. Pasal 137 UU RI No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

Dakwaan kedua, Fatimatu Zahro didakwa melakukan perbuatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan secara berturut - turut yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga merupakan perbuatan berlanjut.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga ialah, bahwa Fatimatu Zahro sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan secara berturut - turut yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga merupakan perbuatan berlanjut.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Penanganan Kasus Penipuan Perumahan Griya Kanaya 5 Dilimpahkan ke Kejari Karanganyar

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polresta Sidoarjo menyampaikan hasil ungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus penjualan perumahan yang belum diselesaikan status hak tanahnya, pada Kamis (1/8/2024).

Penipuan merugikan konsumen tersebut berlangsung mulai tahun 2021 sampai tahun 2022, dengan tersangka Direktur Utama (Dirut) PT Araya Berlian Perkasa, Fatimatu Zahro, perempuan berusia 28 tahun, warga Purworejo, Kota Pasuruan.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes. Pol. Christian Tobing mengatakan, kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan Fatimatu Zahro melalui pemasaran perumahan Diamond Village Juanda 1 (DVJ 1), Diamond Village Juanda 3 (DVJ 3), dan Diamond Village Juanda 4 (DVJ 4).

"Tersangka menjanjikan kepada pembeli bahwa serah terima unit akan dilakukan satu tahun setelah perjanjian ikatan jual beli (PIJB) dan penyerahan sertifikat tanah dua tahun setelah PIJB. Namun, janji tersebut tidak terealisasi," ujar Kapolresta Sidoarjo.

Modus operandi yang digunakan Fatimatu Zahro ialah dengan menjual rumah yang status tanahnya belum jelas. Lahan yang digunakan untuk perumahan DVJ 3 dan DVJ 4 masih milik petani, dan tersangka hanya memberikan uang muka kepada para petani pemilik lahan. Selain itu, pemasaran perumahan tersebut dilakukan tanpa izin mendirikan bangunan (IMB).

Baca juga: Adik Kepala Desa Cendoro Diduga Gelapkan Mobil Rental

Akibat perbuatan yang dilakukan tersangka Fatimatu Zahro, tujuh orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp1.789.650.000.

Penyidik telah menetapkan Fatimatu Zahro sebagai tersangka dan memasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 25 Juni 2024. Kemudian, pada Senin (29/7/2024) sekitar 22.30 WIB, pelaku berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Kebun Jaya, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

Terhadap tersangka Fatimatu Zahro dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban dalam kasus ini, untuk segera melapor ke Polresta Sidoarjo. Dikarenakan tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain yang belum melapor ke Polisi.

Sidang lanjutan digelar kembali pada Kamis, 12 Desember 2024, dengan agenda tanggapan dari Penuntut Umum. (*)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru