Polres Padangsidimpuan Tangkap Pelaku Pencabulan di Desa Sipakko

Reporter : Redaksi
Tersangka berinisial ITS

Tim Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, AKP Hasiholan Naibaho berhasil membekuk seorang pria pelaku tindak pidana pencabulan dan pencurian dengan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Tersangka yang diketahui berinisial ITS alias B, berusia 36 tahun dan merupakan warga Jalan Imam Bonjol, Kota Padangsidimpuan. Dia diringkus petugas saat bersembunyi di Desa Sipakko, Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna mengungkapkan bahwa penangkapan ini didasarkan Laporan Polisi menyusul hilangnya korban yang baru berusia 14 tahun sejak akhir April 2025 lalu. Korban akhirnya ditemukan oleh ayah kandungnya di sebuah warung internet di Kelurahan Wek II pada Minggu, 9 Mei 2026. 

Baca juga: Area Parkir Warkop Bening Arjuno Rawan Maling, 1 Unit Motor Hilang

Berdasarkan pengakuan korban kepada orang tuanya, ia telah dibawa kabur oleh tersangka selama tiga hari ke sebuah bangunan kosong di Partapean, Desa Pudun Jae. Di lokasi terisolasi tersebut, tersangka melancarkan aksi bejatnya dengan mengancam tidak akan mengembalikan sepeda motor Honda Beat dan ponsel milik korban, serta mengancam akan meninggalkannya di tempat sepi jika korban menolak melayani nafsu bejat pelaku.

Baca juga: Polres Gresik Ungkap Laporan Palsu, Motor Dijual Tapi Pelapor Ngaku Dibegal

Akibat intimidasi dan pemerasan tersebut, korban terpaksa menuruti kemauan tersangka yang menyetubuhinya sebanyak tiga kali. 

Baca juga: Trik Wahyu Agustin Ningtyas Bantu Pencurian Motor di Hotel Oyo Darmo Park Surabaya

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, analisis tempat kejadian perkara, dan pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi, Tim Resmob Polres Padangsidimpuan berhasil mengendus keberadaan tersangka pada Jumat, 15 Mei 2026. Petugas langsung bergerak cepat mengepung lokasi persembunyian pelaku di Tapanuli Selatan dan mengamankannya tanpa perlawanan berarti. Saat diinterogasi di lapangan, tersangka langsung mengakui semua perbuatan cabul dan pencurian yang dilakukannya. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru