Satreskrim Polresta Padang menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tambang ilegal di Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Disebutkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Padang, AKP Muhammad Yasin mengatakan, satu tersangka berinisial RB.
Menurutnya, peran RB di lokasi penambangan ilegal sebagai koordinator aktivitas tambang ilegal. RB dijerat dengan Pasal 161 Juncto Pasal 158 Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya yakni pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Baca juga: Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Aceh Tangkap 5 Penambang Ilegal
“Aktivitas tambang tidak memiliki izin dan dokumen resmi di lokasi eksplorasi. Oleh sebab itu, dipastikan aktivitas tambang ilegal,” AKP Muhammad Yasin, Selasa (7/1/2025).
Dalam penanganan kasus ini, 4 alat berat disita oleh Satreskrim Polres Padang, yang terdiri dari 2 unit breaker dan 2 unit excavator. AKP Muhammad Yasin mengatakan, tidak menutup kemungkinan dalam pengembangan kasus ini, ada tersangka lagi.
Baca juga: Ditreskrimsus Polda Banten Usut Galian C Diduga Tanpa IUP di Desa Mekarsari
“Penyidikan terus berkembang. Berdasarkan fakta-fakta, saksi, dan alat bukti lain, mungkin ada tersangka lain,” ujarnya.
RB telah ditahan di sel tahanan Polres Padang untuk 20 hari ke depan. Sedangkan 4 unit alat berat diamankan di Polres Padang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Ditreskrimsus Polda Banten Usut Galian C Diduga Tanpa IUP di Desa Mekarsari
Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Padang, Iptu Aviv Mulya Pratama menjelaskan, kasus ini bermula dari operasi penertiban dan penegakan hukum yang digelar Polresta Padang di kawasan Gunung Sarik pada 3 Desember 2024. Dalam kegiatan tersebut, Polisi menemukan aktivitas tambang ilegal jenis galian C yang tidak disertai dokumen perizinan.
Empat unit alat berat yang digunakan untuk operasi tambang langsung diamankan. Kegiatan ini diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara. (*)
Editor : Bambang Harianto