Proyek Pembangunan Resto Mie di Jombang, Diduga Gunakan Material Urug dari Tambang Ilegal
Proyek pembangunan restoran mie "Cuan Mie" yang berlokasi di Jalan KH Kolonel Ismail, Desa Mancar, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, memakai material tanah urug diduga dari tambang ilegal. Sinyal kuat pemakaian tanah urug dari tambang ilegal tersebut berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan tim Generasi Muda Peduli Aspirasi Masyarakat (GEMPAR) Jawa Timur.
Tim GEMPAR memperoleh pengaduan dari masyarakat sekitar lokasi proyek pembangunan restoran mie, bahwa ada pekerjaan urugan yang materialnya disupplai dari tambang tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP). Kemudian Tim GEMPAR mengecek lokasi pada Jumat sore (27/12/2024).
Baca Juga: Akibat Demo Tambang, Warga Desa Mekarsari Dipolisikan di Polda Banten
"Saat mengecek lokasi, kami temukan ada pekerjaan penimbunan tanah. Kami menduga material urug dari hasil pertambangan tanpa ijin sesuai keterangan dari warga sekitar yang mengadu ke kami," kata Sekretaris DPW GEMPAR Jawa Timur, Agus Subakti, Rabu 1 Januari 2025. (*)
Baca Juga: Izin Tambangnya di Desa Lakardowo Habis, Muhammad Iksan Beri Klarifikasi
Editor : Bambang Harianto