Akibat Demo Tambang, Warga Desa Mekarsari Dipolisikan di Polda Banten
Aksi demonstrasi penolakan yang dilakukan sejumlah warga Desa Mekarsari terhadap penambangan yang diduga tanpa memiliki izin usaha pertambangan (IUP) sebagaimana diatur dalam Undang Undang, membuat mereka harus berurusan dengan Polisi. Pengusaha tambang tidak terima dan melaporkan mereka ke Polda Banten.
Laporan dilakukan pengusaha tambang ke SPKT Polda Banten, dan teregister Laporan Polisi nomor : LP/B/382/XII/SPKT III Ditreskrimum/2024/POLDA BANTEN, tanggal 20 Desember 2024. Setelah mendapati laporan itu, Polda Banten membuka penyelidikan berdasarkan Surat perintah penyelidikan nomor SP.Lidik/485/XII/RES.1.11/2024/Ditreskrimum.
Baca Juga: Proyek Pembangunan Resto Mie di Jombang, Diduga Gunakan Material Urug dari Tambang Ilegal
Setelah itu, seorang pendemo dipanggil Penyelidik Polda Banten untuk dimintai keterangannya pada Jumat, 3 Desember 2024 jam 10.00 WIB, di Gedung I Lantai II Ruang Subdit I Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Banten.
Dalam surat panggilan klarifikasi itu menyebutkan bahwa Penyelidik Unit II Subdit 1 Ditreskrimum Polda Banten sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana penghasutan dan atau barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud Pasal 160 KUHP dan atau pasal 170 KUHP yang terjadi pada 16 Desember 2024 di Kampung Pasir Heurih RT 02 RW 06, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Surat panggilan itu ditandatangani Kompol Endang Sugiarto PS Kasubdit 1 Kamneg, dan penyelidik yang menangani ialah AKP Ucu Nuryandi atau Brigpol M Evi Fauzi.
Menurut keterangan Md, selain dirinya, ada 5 orang yang dipanggil oleh Penyelidik Ditreskrimum Polda Banten.
Baca Juga: Pj Bupati Probolinggo Sidak Tambang Ilegal di Desa Sidorejo
“Kemungkinan masih terus ada penambahan," ucapnya.
Demo yang dilakukan Md bersama sejumlah warga Desa Mekarsari dilakukan pada 16 Desember 2024 lalu. Demo tersebut untuk menyampaikan aspirasi penolahan warga Desa Mekarsari terhadap keberadaan tambang ilegal yang diduga tanpa IUP.
Masyarakat Desa Mekarsari Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak, Banten dipanggil Polda Banten terkait Aksi Demo menolak galian tanah ilegal yang berlokasi di Kampung Papanggo, Desa Mekarsari, pada 16 Desember 2024 lalu.
Baca Juga: Pj Bupati Probolinggo Sidak Tambang Ilegal di Desa Sidorejo
Menyikapi itu, Eli Sahroni selaku Ketua Umum Badak Banten Perjuangan (BBP) yang sering disapa King Badak, yang mengetahui soal adanya pemangilan warga Mekarsari oleh Polda Banten sangat menyayangkan. Ia sangat prihatin terhadap kondisi hukum yang terjadi di wilayah Banten.
"Saya tidak sepakat jika peserta aksi unjuk rasa menolak galian tanah ilegal dipidanakan, kendati mungkin ada bangunan milik pengusaha galian yang sedikit rusak oleh gerakan spontanitas warga setempat. Dan pihak kepolisian menerapkan pasal 160 dan170 KUHP, dimana pasal tersebut tentang penghasutan dimuka umum yang berdampak pada kekacauan, kerusakan barang milik orang lain,” katanya.
“Namun perlu diketahui aksi tersebut adalah reaksi atas keresahan warga akibat terganggunya kenyamanan oleh aktivitas galian tanah. Dan mereka punya hak melakukan aksi menyampaikan pendapat dimuka umum sebagaimana dalam undang undang nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum juga dalam konstitusi negara Indonesia UUD 1945 pasal 28 E dan pasal 28 F tentang kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum," ucap King Badak. (*)
Editor : Bambang Harianto