Pada Jumat, 10 Januari 2025, sekitar pukul 02.30 WITA, Polsek Tenggarong Seberang menangkap dua pelaku pencurian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar milik PT PAMA di Desa Buana Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara. Kedua pelaku, YR (24 tahun) dan HMS (19 tahun), ditangkap oleh pihak Security PT PAMA setelah kedapatan mencuri BBM.
Kapolsek Tenggarong Seberang, Iptu Raymond Juliano William menerangkan kedua pelaku memasuki areal PT PAMA dan memutar kran tangki BBM, kemudian memasukkan selang ke dalam kepala kran untuk mengambil BBM jenis solar.
Baca juga: Polsek Tenggarong Tangkap Pria Bersenjata Tajam
Lebih lanjut, mereka berhasil mengambil sekitar 85 liter BBM yang kemudian ditampung dalam empat jerigen. Aksi pencurian ini akhirnya terbongkar berkat kerja sama antara pihak keamanan PT PAMA dan Polsek Tenggarong Seberang.
Baca juga: AKBP Heri Rusyaman Serahkan Tanggung Jawab kepada AKBP Dody Surya Putra
Kedua pelaku yang berusia muda ini merupakan warga Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang. Mereka dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e KUHP tentang pencurian.
Polsek Tenggarong Seberang menyita barang bukti berupa sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam, empat jerigen BBM, dan selang ukuran 5/8 inci.
Baca juga: 4 Residivis Ditangkap Polsek Tenggarong Seberang Atas Pencurian Jeruk
Kapolsek Tenggarong Seberang, Iptu Raymond Juliano William, menyatakan bahwa kasus ini merupakan contoh kerja sama yang baik antara masyarakat dan pihak kepolisian. Beliau berharap kejadian ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan melaporkan kejadian kriminal kepada pihak berwenang. (*)
Editor : Bambang Harianto