Bea Cukai menunjukkan komitmennya dalam memberikan fasilitas perdagangan untuk mendukung industri dalam negeri. Mengawal tahun 2025, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai, Rusman Hadi, secara resmi memberikan izin fasilitas pusat logistik berikat (PLB) kepada PT Sanyo Trading Indonesia pada Rabu (08/01/2025).
PT Sanyo Trading Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang industri kimia dan industri karet. Perusahaan yang telah berdiri sejak 1947 diberbagai negara di Asia dan Amerika memilik jaringan yang luas di berbagai negara dan pasar global.
Baca juga: Mengenal MITA, Importir dan Eksportir yang Dapat Pelayanan Khusus dari Bea Cukai
PLB adalah salah satu tempat penimbunan berikat yang dimaksudkan untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai satu atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
Baca juga: Bea Cukai Resmikan Hanggar Kawasan Berikat PT Dexin Steel Indonesia
Rusman mengungkapkan bahwa dengan ditetapkannya PT Sanyo Trading Indonesia sebagai pengguna fasilitas PLB, perusahaan ini memperoleh manfaat untuk meningkatkan efisiensi operasional, mengurangi biaya logistik, dan mempercepat rantai pasokan yang sangat penting bagi kelancaran produksi.
Baca juga: Bea Cukai Resmikan Hanggar Kawasan Berikat PT Dexin Steel Indonesia
“Pemberian izin ini diharapkan dapat memperkuat kontribusi industri dalam negeri pada ekonomi Indonesia, menyediakan produk berkualitas tinggi, dan membantu meningkatkan daya saing industri lokal. Ini adalah langkah penting dalam menciptakan ekosistem industri yang lebih maju dan berkelanjutan di tanah air,” tutup Rusman. (*)
Editor : Syaiful Anwar