Kepolisian Resort (Polres) Gresik melalui Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Penyelidikan dilakukan terhadap CV Sukses Abadi (SA), yang beralamat di Jalan Sekardadu, Kelurahan Gending, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
Dalam penyelidikan ini, informasi yang diperoleh Redaksi Lintasperkoro.com, bahwa pimpinan CV Sukses Abadi (CV SA ) telah dilakukan pemanggilan klarifikasi pada Rabu, 8 Januari 2025. Pemanggilan klarifikasi terhadap CV Sukses Abadi berdasarkan Laporan informasi nomor R/L1/110/XII/2024/Reskrim, tanggal 25 Desember 2024.
Baca juga: Catatan Akhir Tahun: Tambang Ilegal Bertebaran di Gresik, Tak Satupun Jadi Tersangka oleh Polres
“Ya, dipanggil menghadap Ipda Komang atau Bripka Eko Susilo di ruang Idik Unit III,” kata sumber internal kepada Redaksi Lintasperkoro.com.
Bripka Eko Susilo saat dikonfirmasi perihal pemanggilan terhadap CV Sukses Abadi, memberikan respon. Konfirmasi dilakukan melalui saluran Whatsapp pada Senin, 20 Januari 2025.
Baca juga: Tim Unit Tipiter Polres Gresik Sidak Lokasi Pembuangan Limbah B3 di Desa Sumput
Pihak CV Sukses Abadi saat dikonfirmasi juga belum memberikan jawaban perihal pemanggilan klarifikasi ke Satreskrim Polres Gresik. Dikonfirmasi secara tertulis juga belum ada jawaban. Surat konfirmasi diterima oleh Annas, selalu Security CV Sukses Abadi pada Kamis, 16 Januari 2025.
Untuk diketahui, CV Sukses Abadi merupakan perusahaan bergerak di bidang industri cat aerosol acrylic, cat synthetis, cat duco, thiner, dan lain-lain. Produksi jenis cat, coating dan thiner sesuai dengan permintaan konsumen.
Baca juga: Jual Pertalite Eceran di Driyorejo dan Kedamean, Uki Ditangkap Polisi
Dalam hal penyelidikan di Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik, kasus yang dilakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana setiap orang yang menghasilkan limbah B3 (bahan berbahaya beracun) dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 103 Undang Undang Republik Indonesia (RI) nomor 6 tahun 2023, tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang RI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang. (*)
Editor : Bambang Harianto