PT Surya Borneo Indah menggugat PT Maulana Karya Persada secara perdata ke Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Gugatan itu diajukan karena PT Maulana Karya Persada diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja mengingkari perjanjian pengelolaan pabrik kelapa sawit yang berada di Desa Beginjan, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau.
Gugatan terdaftar di Pengadilan Negeri Pontianak Perkara nomor 24/Pdt.G/2025/PN.Ptk. Perkara ini mulai disidangkan pada Kamis, 13 Februari 2025. PT Surya Borneo Indah menggugat PT Maulana Karya Persada diwakili Direktur Utama, Abi Maulana (Tergugat), PT Bank KB Bukopin Tbk (Turut Tergugat I), dan Endra Widiawan (Turut Tergugat II).
Baca juga: Bea Cukai Dukung Peningkatan Ekspor Industri Kelapa Sawit
Dalam berkas gugatan, bahwa Penggugat merupakan pemilik kebun inti dan pabrik kelapa sawit selaku pemegang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 03, HGB nomor 78, HGB Nomor 79, HGB Nomor 80, HGB Nomor 81 dan HGB Nomor 82 yang terletak di Dusun Padu, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
"Kami memohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan dalam perkara ini. Bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata Kuasa Hukum PT Surya Borneo Indah, Iskandar Halim, Kamis (23/1/2025).
Iskandar Halim Munthe selaku Kuasa Hukum PT Surya Borneo Indah mengatakan, sah surat perjanjian kerja sama pengelolaan Pabrik Kelapa Sawit antara Penggugat, PT Surya Borneo Indah dengan Tergugat, PT Maulana Karya Persada Nomor: 001/786/SBI-MKP/KSO/VII/2021 dan Nomor : 002/MKP/SBI/J.O/VII/2021 tertanggal 15 Juli 2021 yang mana perjanjian kerjasama operasi (KSO) antara PT Surya Borneo Indah dengan PTbMaulana Karya Persada telah selesai pada Maret 2024.
Dan dibuat adendum rekayasa oleh Tergugat pada tahun 2022, yang niatnya untuk pinjaman uang dengan bank lain. Akan tetapi, adendum tersebut tidak melibatkan Turut Tergugat 1 yang mana perjanjian awal pihak Bank Bukopin turut tanda tangan pada perjanjian awal, sehingga ada klausal di perjanjian awal apabila salah satu pihak tidak mengetahui adendum tersebut adalah tidak sah atau batal demi hukum.
Lanjut kata Iskandar Halim Munthe, sangat disayangkan oknum yang mengatasnamakan PT Maulana Karya Persada dalam hal ini sebagai Tergugat juga telah melakukan perbuatan dugaan pelanggaran tindak pidana menutup dan menggembok dengan rantai besar pabrik milik kliennya dan menghalangi hasil kebun petani masuk ke dalam pabrik selama 2 bulan lebih.
Baca juga: Isyarat Pencucian Surya Lewat Badan Pajak
"Tindakan itu merugikan klien kami dan para petani sawit anak angkat dari PT Surya Borneo Indah. Dihitung kerugian kira-kira sebesar Rp 10,6 miliar. Ini melanggar hukum dugaan tindak pidana khusus sesuai pasal 167 ayat 1 KUHP jo pasal 406 KUHP jo pasal 170 KUHP jo pasal 160 KUHP, isinya menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana.
Kami juga telah melayangkan surat perlindungan hukum kepada Kapolda Kalimanta Barat dengan surat tanggal 20 Desember 2024. Minta agar tidak ada yang melakukan beking dan intimidasi yang dilakukan oleh pihak Tergugat lagi di lokasi pabrik milik klien kami," ujar Iskandar.
Beberapa hari belakangan ini, para petani KopErasi Surya Borneo Indah dan karyawan juga dilakukan intimidasi, bahkan membawa paksa karyawan PT Surya Borneo Indah ke kantor PT Maulana Karya Persada di Pontianak tanpa ada surat apapun yang dilakukan oleh pihak PT Maulana Karya Persada.
"Yang jela melanggar hukum ketertiban umum dan membuat kegaduhan di masyarakat khususnya di wilayah Kecamatan Tayan Hilir dan sekitarnya. Maka kami ajukan gugatan dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak di mohonkan untuk membatalkan seluruh surat addendum, surat perjanjian kerja sama pengelolaan pabrik kelapa sawit antara penggugat PT Surya Borneo Indah dengan tergugat PT Maulana Karya Persada. Memerintahkan Tergugat membuka rantai dan gembok pabrik penggugat," pinta Iskandar.
Iskandar berharap, Hakim Pengadilan Negeri Pontianak mengabulkan sita jaminan pada alat pelet dan bahan bakar biomassa sawit yang berada di dalam pabrik Penggugat, serta menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran kerugian immateril sebesar Rp 107.461.656.000.
Baca juga: Puluhan Ribu Benih Kelapa Sawit Diekspor ke Malaysia
"Menyatakan sah sita jaminan pada alat pelet bahan bakar biomassa sawit yang berada dalam pabrik Penggugat. Selanjutnya, membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1 juta. Apabila setiap hari Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusannya berkekuatan hukum tetap," jelas Iskandar.
Iskandar meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak untuk membebani biaya perkara ini Kepada Tergugat, turut Tergugat I, dan turut Tergugat II, untuk patuh dan tunduk terhadap perkara ini.
"Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit Voerbaar bij voerrad) meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi maupun Verzet. Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. Gugatan yang kami ajukan terkabul," harap Iskandar. (*Anhar)
Editor : Bambang Harianto