Tipiter Polda Jatim Respon Cepat Tindaklanjuti Aduan Masyarakat tentang Penyimpangan LPG 3 Kg di Sidoarjo

Reporter : Ach. Maret S.
Tampak pagar dari depan rumah yang jadi tempat pengoplosan LPG 3 kg

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) melalui Subdit IV Tipiter Polda Jawa Timur bergerak cepat setelah menerima aduan masyarakat tentang adanya dugaan usaha pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG). Lokasi dugaan penyimpangan LPG bersubsidi berada di salah satu rumah di Desa Sawocangkring, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo.

Setelah menerima informasi dugaan penyimpangan LPG bersubdisi, Kepala Subdit (Kasubdit) IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim), AKBP Damus Asa memerintahkan personilnya untuk memeriksa rumah yang diduga dijadikan tempat pengoplosan LPG ukuran tabung volume 3 kg yang disubsidi Pemerintah ke LPG non subsidi ukuran tabung 12 kg (Brigth Gas).

Baca juga: Masa Jabatan Irjen Imam Sugianto Tinggal 2 Bulan, Siapa Kapolda Jatim Berikutnya?

Personil dari Subdit IV Tipiter Polda Jawa Timur yang dipimpin Ipda Muharto mendatangi lokasi rumah di Desa Sawocangkring tersebut pada Kamis, 23 Januari 2025. Hasil cek lokasi, rumah tersebut sudah ditinggalkan penghuninya. Berikut juga beberapa tabung gas LPG dan alat suntik yang sebelumnya berada di dalam rumah.

"Kami perintahkan langsung untuk cek kemarin," tegas AKBP Damus Asa, disampaikan pada Jumat, 24 Januari 2025.

Irwan, warga di sekitar lokasi Desa Sawocangkring mengungkapkan, rumah yang ramai dipemberitaan dijadikan tempat usaha pengoplosan LPG bersubsidi ke non subsidi merupakan rumah yang baru dibangun kemudian disewakan oleh pemiliknya. Si penyewa itulah memanfaatkannya untuk usaha LPG.

Sepengetahuan Irwan, dari rumah di Desa Sawocangkring tersebut kerap keluar masuk kendaraan pengangkut LPG. Irwan tidak tahu jika di dalam rumah itu jadi tempat usaha pengoplosan LPG.

"Saya kira cuma penyalur LPG dari rumah ke rumah. Gak tahunya usaha oplosan LPG. Makanya rumah itu sering tertutup. Tidak ada kecurigaan dari warga," kata Irwan, yang mengaku tidak kenal dengan penyewa rumah bernama Rizky alias Sengek.

Sebelumnya diberitakan di Lintasperkoro.com, bahwa terdapat usaha oplosan LPG di salah satu rumah di Desa Sawocangkring, dari LPG bersubsidi ukuran tabung 3 kg ke LPG non subsidi ukuran 12 kg. Cara oplos dengan mengambil isi tabung LPG 3 kg, kemudian memindahkannya ke tabung LPG non subsidi.

Baca juga: Oknum Ormas Perekam Video Camat Asemrowo dengan Seorang Wanita di Ruangannya Terancam 2 Tahun Penjara

Sumber yang diperoleh Lintasperkoro.com dari seorang warga sekitar rumah tersebut menyebutkan, pengelola usaha tersebut ialah Rizky alias Sengek.

Keuntungan yang diperoleh bernilai fantastis. Jika diasumsikan, harga terbaru LPG subsidi 3 kg sebesar Rp 18.000, kemudian isinya dioplos dengan LPG non subsidi tabung ukuran 12 kg, yang harganya bisa lebih dari Rp 200 ribu per tabung.

"Untuk LPG ukuran tabung 12 kg yang sudah dioplos, dijual ke agen. Dari agen itu, LPG 12 kg oplosan akan dikirim ke luar pulau, seperti ke Bali, Nusa Tenggara Barat, dan bebarapa daerah. Dikirim dengan truk kontainer," sebut sumber Lintasperkoro.com, yang tidak mau identitasnya disebut karena menyangkut keselamatan jiwanya.

Menyikapi itu, Aris Gunawan selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Front Pembela Suara Rakyat (LSM FPSR) mengecam keras. Karena LPG 3 kg diperuntukkan bagi warga miskin, namun disalahgunakan oleh pengusaha nakal.

Baca juga: Insta Story Isa Zega yang Membuatnya Jadi Tersangka di Polda Jawa Timur

"Itu sudah sindikat, Mabes Polri harus turun. Kami akan buat aduan tentang temuan itu. Tidak mungkin usaha itu berdiri sendiri, pasti komplotan," tegas Aris.

Mengacu pada aturannya, Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kg dan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran, konsumen pengguna LPG Tabung 3 Kg (LPG subsidi) adalah rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran.

Kemudian Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Pengoplos juga dikenai ancaman hukuman Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru