Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha, beserta anggota dan instansi terkait melaksanakan kegiatan penertiban penambang ilegal serta tiang Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) yang berlokasi di Merbuk, Punggu, Kenari (bekas PT Kobatin), Kabupaten Bangka Tengah, pada Senin (3/2/2025).
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Bangka Tengah memberikan edukasi kepada masyarakat, baik secara legalitas perizinan saat ini serta norma dalam bekerja yang tetap memperhatikan lingkungan dan keselamatan masyarakat, utamanya dikarenalam adanya 2 tower SUTET PLN yang tergerus akibat aktivitas tambang ilegal.
Baca juga: Kepala Kejari Tuban Terjerat Dugaan Suap Rp 600 Juta di Kasus Tambang Ilegal
Dalam penertiban tersebut, 2 peleton personel Satbrimobda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), yang dipimpin Wadanki 1 Batalyon A Pelopor, Iptu Mario Hantus P, diterjunkan untuk giat penertiban tersebut. Turut ikut serta dalam penertiban tambang ilegal ini, dari unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kejari Koba, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bangka Tengah, Lurah, Kepala Desa Nibung, Camat Koba, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bangka Tengah.
Baca juga: 3 Tambang Disegel Tim Terpadu Penataan Pertambangan MBLB Jepara
Sebelum penertiban dilaksanakan, diawali pelaksanaan apel di halaman Mako Polres Bangka Tengah, kemudian berkonvoi menuju lokasi tambang ilegal di Merbuk.
Kapolres Bangka Tengah menjelaskan bahwa penertiban tambang ilegal ini merupakan bagian dari upaya tegas pemerintah dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah terhadap segala bentuk aktivitas tambang ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: Suwardi, Penambang Ilegal di Bangkalan Divonis Pidana dan Denda Rp 100 Juta
"Pemerintah akan terus memantau dan melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk aktivitas tambang ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat," kata Kapolres Bangka Tengah di sela-sela penertiban tambang ilegal. (*Anhar)
Editor : Bambang Harianto