Polsek Besuki Amankan Puluhan Botol Arak Jowo

Reporter : Mahmud
Pelaku dan barang bukti

Guna menjaga kondusifitas wilayah, jajaran Polsek Besuki jajaran Polres Tulungagung melakukan operasi minuman keras (miras) tanpa izin edar.

Dalam operasi itu, Polsek Besuki berhasil mengamankan pemilik miras jenis Arak Jowo dalam kemasan botol plastik 600 mili liter.

Baca juga: Polres Jepara Gerebek Penjual Miras Berkedok Warung dan Toko Kelontong

"Dalam operasi pada Senin, 3 Februari 2025, pukul 21.30 WIB, dipimpin Kanit Reskrim Polsek Besuki, petugas mengamankan pemilik miras tidak memiliki izin edar untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran jenis arak Jawa (Arjo), disebuah Ruko," terang Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Tulungagung, Ipda Nanang, pada Rabu (05/02/2025).

Baca juga: Belasan Remaja Ditangkap Tim Siraju Polres Jepara Saat Pesta Miras

Pelaku yang diamankan berinisial W (45 tahun), beralamat Desa Keboireng, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung.

Turut diamankan bersama pelaku ada 25 botol isi 600 ml minuman keras jenis Arak Jowo dikemas dalam botol plastik warna putih bening, tutup warna merah, lalu 1 Handphone dan uang tunai Rp. 110.000.

Baca juga: Polres Selayar Amankan 21 Dus Minuman Keras

Dalam kasus ini, pelaku dikenakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen dan atau pasal 106 jo pasal 24 ayat (1) UU. RI. No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 64 ke 14 UU. RI. No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja sebagai perubahan pasal 142 dan pasal 91 ayat (1) UU. RI. No. 18 tahun 2012 tentang Pangan. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru