Satreskrim Polres Tulungagung Tangkap 2 Pemerkosa Perempuan Disabilitas

Reporter : -
Satreskrim Polres Tulungagung Tangkap 2 Pemerkosa Perempuan Disabilitas
Dua pelaku pemerkosaan
advertorial

Satreskrim Polres Tulungagung berhasil menangkap dua pelaku pemerkosaan terhadap perempuan disabilitas. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi didampingi Kasat Reskrim, Kasi Humas, dan Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak), saat konferensi pers, pada Jumat (20/12/2024).

AKBP Taat mengungkapkan peristiwa dugaan tindak pidana pemerkosaan yang dilaporkan ke Polres Tulungagung pada 5 Desember 2024.

Baca Juga: Ada Orang Meninggal Dunia Mendadak di Depan Warung di Desa Ngrendeng

“Satu hal yang menjadi prihatin kami dalam perkara ini bahwa korban tindak pidana pemerkosaan ini adalah penyandang tunarungu dan tuna wicara. Karena tindak kejahatan yang dilakukan oleh dua tersangka ini sangat keji,” ungkap AKBP Taat.

Korban berusia 23 tahun, penyandang tunarungu dan tuna wicara.

“Untuk tersangka inisial DV (22 tahun) dan AK (29 tahun) berasal dari Garut, Jawa Barat. Kedua tersangka berada di wilayah Kabupaten Tulungagung karena sebagai seles makanan,” ujarnya.

Untuk persitiwa terjadi di Desa Gilang, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.

Baca Juga: Penyerahan Hibah Kompetitif Program YESS dan Panen Jagung

“Kejadian pemerkosaan pertama terjadi pada tanggal 5 november 2024, di mana tersangka DV melakukan kejahatannya di kos korban. Kemudian melakukan kejahatannya kembali pada 6 November 2024. Sedangkan tersangka Ak melakukan kejahatannya pada 23 November 2024,” ujar AKBP Taat.

advertorial

“Ada 3 peristiwa kejahatan yang dialami oleh korban. Korban mengalami trauma cukup berat atas peristiwa tersebut, kemudian melaporkan kepada orang tuanya,” sambungnya.

Pada tanggal 5 Desember 2024, korban membuat laporan di Polres Tulungagung. Setelah dilakukan penyelidikan pada 17 Desember 2024, Satreskrim Polres Tulungagung berhasil menangkap pelaku diwilayah Ngunut Kabupaten Tulungagung. Salah satu alasan tersangka melakukan pemerkosaan karena korban tidak akan berteriak.

Baca Juga: Polres Tulungagung Lakukan Penyelidikan Terhadap Meninggalnya Bayi di Dalam Kamar Mandi

Pada saat melakukan kejahatannya, tersangka mengancam korban dengan isyarat dan membekap mulut korban. Dari peristiwa tersebut, barang bukti yang berhasil disita 2 buah sprei kasur dan 3 buah pasang pakaian korban.

Polres Tulungagung akan terus mendampingi korban dalam pemeriksaan psikologis dan penanganan medis.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 285 dan atau 289 KUHP, yang menyatakan barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan pemerkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara. (*)

Editor : Bambang Harianto