PT Maulana Karya Persada Absen di Sidang Gugatan PT Surya Borneo Indah

Reporter : Redaksi
PT Maulana Karya Persada Absen di Sidang Gugatan PT Surya Borneo Indah
Sidang gugatan PT Surya Borneo Indah

Perwakilan PT Maulana Karya Persada absen di sidang gugatan yang diajukan PT Surya Borneo Indah di Pengadilan Negeri Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), pada Kamis, 6 Februari 2025. Untuk itu, PT Surya Borneo Indah mengajukan permohonan sita jaminan pada Ketua Pengadilan Negeri Pontianak.

Adapun permohonan sita jaminan tersebut berupa alat-alat yang ada di dalam lokasi Pabrik Kelapa Sawit PT Surya Borneo Indah di Desa Beginjan, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalbar.

Baca juga: PT Maulana Karya Persada Digugat Perdata oleh PT Surya Borneo Indah

"Sidang perkara nomor 24 Pengadilan Negeri Pontianak selaku tergugat PT Maulana Karya Persada tidak hadir saat jadwal persidangan. Padahal panggilan sudah dilayangkan satu bulan yang lalu. PT Surya Borneo Indah mengajukan sita jaminan pada Ketua Pengadilan Negeri Pontianak," kata Kuasa Hukum PT Surya Borneo Indah, Iskandar Halim kepada media pada Jumat (14/2/2025).

Sebelum sidang gugatan diajukan oleh PT Surya Borneo Indah, Iskandar mengatakan, PT Maulana Karya Persada juga digugat oleh PT Perkebunan Nusantara (PN) IV.

"Itu langsung kami saksikan. Sebelum kami sidang adalah pemeriksaan saksi dari pihak tergugat PT Maulana Karya Persada. Kami melihat bahwa banyak perbuatan melawanan hukum atau wanprestasi utang piutang yang tidak dibayar PT Maulana Karya Persada, baik pada PTPN IV maupun PT Surya Borneo Indah," jelas Iskandar.

Baca juga: PT Maulana Karya Persada Digugat Perdata oleh PT Surya Borneo Indah

Selain itu, kata Iskandar, PT Maulana Karya Persada pernah kena hukum adat Dayak karena melanggar pancang adat pendirian mandoh sehingga menimbulkan keresahan dan reaksi dari masyarakat adat di wilayah hukum adat Dayak Tobag di Desa Beginjan.

Sebelumnya, PT Surya Borneo Indah resmi mengajukan gugatan terhadap PT Maulana Karya Persada ke Pengadilan Negeri Pontianak terkait dugaan pelanggaran perjanjian pengelolaan Pabrik Kelapa Sawit milik PT Surya Borneo Indah. Gugatan itu, terdaftar dengan nomor perkara 24/Pdt.G/2025/PN.Ptk.

Baca juga: Bea Cukai Dukung Peningkatan Ekspor Industri Kelapa Sawit

Selaku Tergugat, PT Maulana Karya Persada melakukan rekayasa adendum perjanjian pada tahun 2022 tanpa melibatkan pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian awal, termasuk PT Bank KB Bukopin Tbk (Tergugat I). Perjanjian awal ditandatangani pada 15 Juli 2022 dengan nomor dokumen 001/786/SBI-MKP/KSO/VII/2021 dan 002/MKP/SBI/J.O/VII/2021.

Adendum tersebut dibuat untuk memfasilitasi pinjaman bank, namun tindakan itu dianggap melanggar hukum karena tidak sesuai dengan klausul perjanjian awal. Selain itu, Tergugat diduga melakukan tindakan tidak sah dengan menggembok dan menutup pabrik kelapa sawit milik PT Surya Borneo Indah, sehingga mengakibatkan kerugian sebesar Rp 10,6 miliar bagi perusahaan dan petani sawit yang menjadi mitra mereka. (*)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru