Operasi gabungan yang terdiri dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh, Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, dan Bea Cukai Langsa, gagalkan upaya penyelundupan barang-barang ilegal di jalan raya Medan – Banda Aceh pada Minggu (02/02/2025).
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima oleh tim operasi gabungan. Dari informasi tersebut, didapatkan bahwa akan ada pembongkaran barang-barang impor ilegal asal Thailand di wilayah pesisir timur Aceh.
Baca juga: Bea Cukai dan Polri Temukan 188 Kg Sabu di Kebun Sawit
Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) dari Kanwil Bea Cukai Aceh dan Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara melakukan pengembangan atas informasi yang didapatkan. Setelah melakukan koordinasi, Tim P2 dari Bea Cukai Langsa melakukan patroli darat di jalan raya Medan – Banda Aceh untuk memantau sarana pengangkut yang dicurigai.
Tepat pada Minggu (02/02/2025) sekitar pukul 05.15 WIB, Tim P2 Bea Cukai Langsa menemukan sarana pengangkut sesuai informasi menuju ke arah Kabupaten Aceh Tamiang, kemudian melakukan penghentian dan pemeriksaan. Berdasarkan pemeriksaan awal, ditemukan muatan di dalam truk diduga merupakan barang impor ilegal berupa kendaraan bermotor roda dua dengan plat nomor menggunakan aksara Thailand.
“Dari hasil pemeriksaan awal tersebut, Tim P2 Bea Cukai Langsa mengamankan truk beserta muatannya untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Sulaiman.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, kedapatan bahwa truk tersebut memuat barang yang diduga berasal dari luar negeri (impor) tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan, antara lain:
* 12 unit kendaraan roda dua berbagai merek dengan kondisi bekas;
* 24 koli teh hijau merek Cha Tra Mue;
* 8 koli kardus kosong teh hijau merek Cha Tra Mue;
* 8 ekor hewan berupa kambing;
Baca juga: Bea Cukai Langsa Amankan 1,1 Juta Batang Rokok Ilegal
* 12 ekor hewan mirkat atau surikata;
* 6 koli spare part kendaraan bermotor;
* 1 koli mesin kendaraan bermotor; dan
* 1 koli tanaman hias.
Dalam pengembangan kasus, tim gabungan Bea Cukai mengamankan satu orang di Kabupaten Aceh Tamiang yang diduga berperan dalam pemasukan barang impor ilegal tersebut. Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan hingga saat ini. Barang bukti atas penindakan telah diamankan oleh Bea Cukai Langsa, sementara dua orang terduga pelaku berinisial ES (48 tahun) yang berperan sebagai pengangkut barang dan AB (33 tahun) yang berperan sebagai perantara pemasukan barang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II/b Langsa.
Baca juga: Kronologi Penggagalan Penyelundupan Ratusan Motor di Desa Cinta Raja
Atas pelanggaran tersebut, tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sesuai dengan Pasal 102 dan/ atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sesuai dengan Pasal 103 dan/ atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) pasal 104 Undang Undang No 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Sulaiman mengungkapkan bahwa atas penindakan impor ilegal kali ini, maka jumlah kendaraan bermotor roda dua yang telah dilakukan penindakan sejak Mei 2024 kian bertambah dan hingga saat ini berjumlah 43 unit.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas keberhasilan operasi gabungan dalam melakukan sinergi penindakan impor ilegal. Hal ini sesuai dengan arahan Asta Cita Presiden sebagai salah satu tugas task force ekonomi.
“Kami berkomitmen untuk melindungi perekonomian negara dan akan terus melakukan operasi penindakan guna menjaga kedaulatan fiskal negara,” pungkasnya. (*)
Editor : Syaiful Anwar