Karyawan Warkop di Desa Kendalrejo Gelapkan 1 Unit Sepeda Motor Milik Bosnya

Reporter : -
Karyawan Warkop di Desa Kendalrejo Gelapkan 1 Unit Sepeda Motor Milik Bosnya
Perempuan berinisial NA

Polsek Ngantru jajaran Polres Tulungagung berhasil mengamankan tersangka penggelapan motor milik yang punya warung di mana dia bekerja. Tersangka merupakan perempuan berinisial NA (45 tahun), warga Desa Kendalrejo, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.

“Sebelumnya, tersangka pada 24 Januari 2025 meminjam motor kepada pemilik warung kopi bersama Suwandi (63 tahun). Tersangka bekerja untuk menjemput temannya di depan BRI Ngantru," ujar Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Tulungagung, Ipda Nanang, Rabu (05/02/2025).

Baca Juga: Sidoarjo Darurat Curanmor, 13 Kasus Diungkap Polrestas Sidoarjo

Setelah ditunggu sampai dengan siang hari, tersangka yang sudah bekerja 2 tahun tidak kunjung kembali dan nomor handphone nya tidak bisa dihubungi (mati). Merasa motor korban di bawa kabur, korban melaporkannya ke kantor Polsek Ngantru.

Baca Juga: Polresta Bandung Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Katapang

Mendapatkan laporan, Unit Reskrim Polsek Ngantru melakukan serangkaian Penyelidikan, dan mendapatkan informasi bahwa 1 (satu ) Unit Sepeda motor dijual di wilayah Rejotangan, Kabupaten Tulungagung.

"Setelah mendapatkan informasi, Unit Reskrim Polsek Ngantru menuju sebuah kontrakan di Desa Karanggayam, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, dan berhasil mengamankan tersangka yang sedang berada dirumahnya," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Tulungagung, Ipda Nanang.

Baca Juga: Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota Ungkap Kasus Penadahan Sepeda Motor

Barang bukti yang di amankan 1 buah BPKB dan 1 unit sepeda motor yang di jual tersangka. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 372 dam atau 378 KUH Pidana. (*)

Editor : Bambang Harianto