Polsek Ngantru Tangkap Perempuan yang Melakukan Penggelapan Sepeda Motor

Polsek Ngantru mengamankan pelaku penggelapan sepeda motor. Pelaku perempuan berinisial SW (46 tahun), warga Desa Banjarsari, Kecamatan Ngantru, Polres Tulungagung.
Peristiwa itu dimulai pada Minggu, 2 Februari 2025 sekira pukul 18.00 WIB, pelaku inisial SW meminjam sepeda motor korban bernama Suroto warga Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung. Pelaku beralasan kepada korban saat meminjam motor dengan mengatakan mengambil bayaran anaknya yang berada di PG. Ngadirejo Kediri.
Baca Juga: Sidoarjo Darurat Curanmor, 13 Kasus Diungkap Polrestas Sidoarjo
Saat di tunggu sampai malamnya hingga pagi, namun Pelaku juga belum mengembalikan sepeda motornya. Saat dihubungi, pelaku beralasan sepeda motor masih dibawa anaknya. Merasa sepeda motor tidak kunjung dikembalikan korban kemudian membuat laporan ke Polsek Ngantru.
Baca Juga: Polresta Bandung Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Katapang
Usai menerima laporan dari Korban Unit Reskrim Polsek Ngantru melakukan serangkaian Penyelidikan. Kemudian mendapatkan informasi keberadaan pelaku di rumah kontrakannya di Dusun Besinan, Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru, dan pelaku dapat diamankan. Dari keterangan pelaku, sepeda motor Yamaha FINO dengan No Pol : AG-5483-RBO yang dipinjam telah digadaikan.
Baca Juga: Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota Ungkap Kasus Penadahan Sepeda Motor
“Selanjutnya barang bukti bersama pelaku di bawa ke Polsek Ngantru, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di jerat Pasal 372 dan atau 378 KUH Pidana," ujar Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Ipda Nanang, Rabu (06/02/2025). (*)
Editor : Syaiful Anwar