Polres Batu baru saja merilis kasus yang mencoreng nama profesi wartawan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Disebut mencoreng, karena terduga pelaku dalam menjalankan aksi kriminalnya mengaku sebagai wartawan dan aktivis perlindungan anak.
Keduanya berkolusi untuk memeras pengurus salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Provinsi Jawa Timur. Pengurus Ponpes tersebut statusnya sebagai Terlapor di Polres Kota Batu atas dugaan pencabulan terhadap santriwatinya.
Baca juga: Komplotan Wartawan dan LSM Gadungan Ditangkap Polres Malang, Minta Rp 500 Juta ke Pedagang Kopi
Memanfaatkan status Terlapor pengurus Ponpes tersebut, kedua pelaku meminta sejumlah uang kepada Terlapor dengan dalih menutup kasusnya. Dua pelaku pemerasan tersebut berinsial FDY alias Farid (51 tahun) sebagai aktivis perlindungan anak, dan YLA alias Lukman (40 tahun) sebagai wartawan.
Keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan personil Polres Batu di salah satu kafe di Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata menjelaskan, YLA dan FDY ditangkap saat menerima uang sebesar Rp 150 juta dari seorang pengurus Ponpes pada Senin, 27 Januari 2025. Sebelum menerima Rp 150 juta, YLA pernah meminta Rp 40 juta ke pengurus Ponpes yang berstatus Terlapor.
Uang Rp 40 juta itu rencananya untuk menutup kasusnya dan sebagian akan dibagikan ke sejumlah wartawan agar tidak menulis kasusnya. Pengurus Ponpes memenuhi permintaan YLA dan menyerahkan uang Rp 40 juta.
Kapolres Batu merinci berdasarkan pengakuan 2 pelaku, bahwa uang Rp 40 juta dibagi ke FDY sebesar Rp 3 juta, YLA menerima Rp 22 juta, dan Rp 15 juta diberikan kepada seorang pengacara berinisial F. Tapi Pengacara inisial tidak ikut dijadikan tersangka oleh Polres Batu.
Rupanya uang Rp 40 juta belum cukup. Kemudian YLA menghubungi pengurus Ponpes agar menyediakan uang lagi untuk menutup kasusnya. Besaran yang diminta YLA sebesar Rp 340 juta.
Baca juga: Komplotan Wartawan dan LSM Gadungan Ditangkap Polres Malang, Minta Rp 500 Juta ke Pedagang Kopi
Karena merasa tertekan, pengurus Ponpes melapor ke Polres Batu. Kebetulan, YLA menghubungi Pengurus Ponpes lagi untuk menanyakan perihal uang yang diminta. Lalu pengurus Ponpes cuma sanggup Rp 150 juta.
YLA dan pengurus Ponpes sepakat, dan mereka mengatur pertemuan di salah satu kafe di Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Sebelum berangkat, pengurus Ponpes berkoordinasi dengan Polres Batu.
Kemudian pertemuan antara pengurus Ponpes, YLA dan FDY, dilaksanakan di cafe tersebut. Mereka berbincang, lalu pengurus Ponpes menyerahkan uang Rp 150 juta kepada YLA dan FDY. Usai menerima uang dari pengurus Ponpes, anggota Polres Batu menyergap YLA dan FDY berikut barang buktinya.
Mereka dibawa ke Porles Batu untuk penyelidikan lebih lanjut. Setelah dianggap cukup bukti, keduanya dijadikan tersangka. Kedua tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Baca juga: Oknum LSM dari Sidoarjo Diadili di Kasus Dugaan Pemerasan dan Pengancaman
Kapolres Batu berkata, kedua pelaku memanfaatkan kasus dugaan pencabulan yang sedang diselidiki Satreskrim Polres Batu. Kasus dugaan pencabulan di lingkungan Ponpes ini pertama kali mencuat pada September 2024. Tapi pihak korban melaporkan ke Polres Batu pada tanggal 22 Januari 2025.
Pada saat laporan, korban didampingi oleh aktivis perlindungan anak berinisial FDY. Tapi FDY berkolusi dengan YLA untuk memeras pihak pondok pesantren.
Selama proses penyelidikan berlangsung, kedua tersangka mencoba melakukan mediasi dengan pihak Ponpes di salah satu kafe di Kota Batu. Rupanya ada sejumlah oknum yang kemudian melakukan aktivitas dugaan pemerasan dengan memanfaatkan peristiwa yang sedang berlangsung proses penyelidikannya,” ujar Kapolres Batu dalam rilis Polres Batu yang digelar pada Selasa (18/2/2025). (*)
Editor : Bambang Harianto