Kehadiran Anggota LSM Alam Semesta di Pengadilan Negeri Agama Surabaya Ditolak Hakim

Reporter : -
Kehadiran Anggota LSM Alam Semesta di Pengadilan Negeri Agama Surabaya Ditolak Hakim
Anggota LSM Alam Semesta ditolak Hakim PA Surabaya
advertorial

Sidang nomor perkara 3873/Pdt.G/2024/PA.Sby di Pengadilan Negeri Agama (PA) Surabaya yang digelar pertama kali pada Rabu, 21 Agustus 2024, menghadirkan pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Alam Semesta mewaliki Penasehat Hukum. Hadirnya pengurus LSM Alam Semesta mendampingi Tergugat, yakni Rejeki Wahuningdiyah.

Tetapi Hakim punya ketentuan, yakni menolak sejumlah pengurus LSM Alam Semesta sebagai pendamping hukum dari Tergugat. Alasan Hakim, bukan kapasitas LSM Alam Semesta mendampingi Tergugat.

Baca Juga: Putusan Terdakwa Dani Bahdani diSidang Lanjutan Perkara Tanah Mabes TNI Jatikarya

Ketua Majelis Hakim sempat menyarankan Tergugat dan para pihak berdamai karena warisan ibaratkan harta temuan. Namun, Tergugat langsung menyatakan  tidak mau berdamai dan tetap bersikukuh dengan dalih sebagai anak kandung. Mediasi dilanjutkan di ruangan khusus, namun gagal juga.

Sebagai Penggugat dalam perkara ini ialah Roesdiono, Dasuki, Suparmi, Soekartiningsih, dan Zajnollah. Semua Penggugat merupakan ahli waris dari Mohammad Saleh. Rejeki Wahuningdiyah selaku Tergugat merupakan keponakan dari Para Penggugat.

Adapun yang menjadi pokok perkara gugatan ialah dua Objek Sengketa. Pertama berupa sebidang tanah dan bangunan rumah di atasnya yang terletak di JI. Ketabang Kali Nomor 7, RT. 004, RW. 006, Kelurahan Ketabang, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 248/1993/Kelurahan Ketabang, dengan luas + 317 m2 (tiga ratus tujuh belas meter persegi) atas nama Bardi.

Kedua sebidang tanah dan bangunan rumah di atasnya yang terletak di JI. Wiguna Selatan 1II/8, Kelurahan Gununganyar Tambak, Kecamatan Gunung Anyar, Kota Surabaya, SHM nomor 2225 gambar situasi tanggal 13 April 1995, nomor 4041 /1995, luas 90 m2, atas nama Arijadi dan Rezeki Wahyuningdiyah.

Para Penggugat dalam dalil gugatannya menyatakan sebagai hukum bahwa ahli waris yang sah dari almarhum Bardi bin Rabidi adalah :

- Aspiah binti Asmadi selaku isteri/janda;

- Minto Rahayu selaku anak kandung;

Minto Rahayu selaku anak kandung Bardi meninggal dunia. Untuk itu, para Penggugat menyatakan sebagai hukum bahwa ahli waris yang sah dari almarhumah Minto Rahayu binti Bardi adalah:

- Ariyadi Susanto bin Moh. Saleh, selaku suami/Duda.

- Aspiah binti Asmadi selaku ibu kandung;

Seorang penerima Wasiat wajibah yang bernama Rejeki Wahyunidiyah binti Ariyadi Susanto.

Menyatakan sebagai hukum bahwa ahli waris yang sah dari almarhumah Aspiah binti Asmadi adalah saudara kandungnya, namun tidak mempunyai saudara alias anak tunggal.

Menyatakan sebagai hukum bahwa ahli waris yang sah dari almarhum Ariyadi Susanto bin Moh. Saleh adalah;

- Roesdiono bin Moh. Saleh selaku saudara kandung atau selaku Penggugat I.

- Dasuki bin Moh. Saleh selaku saudara kandung atau selaku Penggugat II.

- Suparmi binti Moh. Saleh selaku saudara kandung atau selaku Penggugat III;

- Soekarti Ningsih binti Moh. Saleh selaku saudara kandung atau selaku Penggugat IV;

Baca Juga: Terdakwa Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah TNI Bacakan Pledoi

- Zainollah bin Moh. Saleh selaku saudara kandung atau selaku Penggugat V;,

- Seorang penerima Wasiat wajibah vang bernama Rejeki Wahyunidiyah binti Ariyadi Susanto.

Menyatakan Objek Sengketa berupa :

- Sebidang tanah dan bangunan rumah di atasnya yang terletak di JI. Ketabang Kali Nomor 7, RT. 004, RW. 006, Kelurahan Ketabang, dengan SHM nomor 248/1993/Kelurahan Ketabang, dengan luas + 317 m2 atas nama Bardi;

- Sebidang tanah dan bangunan rumah di atasnya yang terletak di JI. Wiguna Selatan 1II/8, Kelurahan Gununganyar Tambak, SHM nomor 2225, atas nama Arijadi dan Rezeki Wahyu Ningdiyah,

adalah harta waris, dan sebagai pewaris terakhir adalah Ariyadi Susanto bin Moh. Saleh.

Menyatakan membagi dua Objek Sengketa dengan pembagian 173 untuk Tergugat, dan 2/3 untuk Para Penggugat dengan perincian.

- Penggugat I : 2/8 x 2/3 = 4/24 = 2/12,

- Penggugat II : 2/8 x 2/3 = 4/24= 2/12,

- Penggugat III : 1/8 x 2/3 = 2/24= 1/12,

Baca Juga: Terdakwa Kasus Tanah Mabes TNI Jatikarya Dituntut 6 Tahun Penjara

- Penggugat IV : 1/8 x 2/3 = 2/24= 1/12,

- Penggugat V : 2/8 x 2/3 = 4/24= 2/12 ;

Menyatakan bilamana pembagian secara natura atas obyek sengketa tidak dapat dilakukan, maka dilakukan lelang dan hasilnya diserahkan kepada Para Penggugat dan Tergugat sesuai porsi/bagian warisnya.

Nor Cholis selaku Kuasa Hukum para Penggugat yang juga Ketua Yayasan YBH Warahmah At Taufiq (Lembaga Pembina Anak Yatim Dhuafa dan Terlantar) berharap untuk sidang selanjutnya akan menemukan perdamaian.

"Sebenarnya gugatan ini sangat sederhana, yaitu bagaimana membagi objek tanah bangunan atas hak-hak para ahli waris yang belum terbagikan,” ungkapnya.

Diceritakan olehnya, kliennya mempunyai saudara kandung bernama Ariyadi Susanto dan menikah dengan sepupunya bernama Minto Rahayu. Dalam pernikahannya tidak dikaruniai seorang anak, sehingga mengambil anak angkat seorang bayi perempuan, diberi nama Rezeki Wahyuningdiyah. Kedua orang tua angkat tersebut meninggal dunia. Ariyadi Susanto meninggal terakhir pada tahun 2022.

Disitulah awal permasalahan ketika para ahli waris selaku Penggugat dari saudara kandung Almarhum Ariyadi Susanto berulang kali melakukan komunikasi agar diadakan pembagian waris sesuai hukum Agama dan aturan Negara, namun Tergugat (Rejeki Wahuningdiyah) selalu menolak.

Dan terakhir meski didatangi, Rejeki Wahuningdiyah tidak bersedia menemui Penggugat selaku saudara ayah angkatnya.

"Berbagai upaya kami lakukan, termasuk undangan somasi musyawarah. Namun tidak kunjung ada respon sama sekali dan hal ini sangat kami sesalkan. Semoga nanti sidang berikutnya bisa menemukan titik kesepakatan damai. Karena bagaimana pun juga masalah kerukunan  keluarga tidak bisa kita tukar dengan harta atau apa pun,” pungkasnya. (*)

Editor : Syaiful Anwar