Terlapor Inisial S di Kasus Dugaan BBM Ilegal yang Disidik Polres Tulungagung

Reporter : Redaksi
Polres Tulungagung

Maraknya penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang terjadi di wilayah Kabupaten Tulungagung perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum setempat, dalam hal ini Polres Tulungagung. Namun demikian, dukungan juga perlu diberikan kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung untuk mengungkap tuntas dalang di balik penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Saat ini, Satreskrim Polres Tulungagung sedang melakukan penyidikan dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Informasi yang diterima Lintasperkoro, Terlapor berinisial S. S diduga melanggar Pasal 40 Angka 9 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang sebagai perubahan atas Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyedian, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jo. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor: 37.K/HK.02/MEM.MI2022 Tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.

Baca juga: Polres Biak Numfor Tindak Penyalahgunaan 2 Ton Pertalite

Penyidikan terhadap kasus dengan Terlapor inisial S dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM terungkap dalam surat perintah dimulainya penyidikan yang diterbitkan pada 4 Februari 2025, dengan  nomor SPDP/S-1.5/08/II/2025/SATRESKRIM. (*Fin)

Baca juga: Beli Pertalite Pakai Motor Suzuki Thunder, Triyoso Dimasukkan ke Sel Tahanan

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru