Sebanyak 2 orang dijadikan tersangka dalam kasus penambangan ilegal yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut). Mereka berinisial RA dan RT.
Lokasi tambang ilegal yang disidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara berada di Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara. Selain menetapkan 2 orang jadi tersangka, Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara menyita sejumlah barang bukti, yakni 2 unit alat berat dan truk pengangkut material tambang.
Baca juga: Julita Hasby Nasution, Buron Kasus Tambang Ilegal Ditangkap Kejati Sumut
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Rudi Rifani mengatakan, kasus tambang ilegal di Desa Sukaraja diungkap pada Sabtu 14 Februari2025. Berkas kasusnya telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.
Baca juga: CV Kironggo Bangkit Jaya Kantongi IUP OP, Lolos dari Jerat Pidana
Meski demikian, kedua tersangka tidak ditahan dengan pertimbangan tidak menghilangkan barang bukti dan sebagainya.
Baca juga: Penambang Galian C di Desa Lopang Mangkir dari Panggilan Polda Jawa Timur
"Sesuai perintah Kapolda dan komitmen siapapun yang terlibat melakukan aktivitas galian ilegal ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," kata Kombes Rudi Rifani, Sabtu (22/2/2025). (*)
Editor : S. Anwar