Sebanyak 2 orang dijadikan tersangka dalam kasus penambangan ilegal yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut). Mereka berinisial RA dan RT.
Lokasi tambang ilegal yang disidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara berada di Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara. Selain menetapkan 2 orang jadi tersangka, Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara menyita sejumlah barang bukti, yakni 2 unit alat berat dan truk pengangkut material tambang.
Baca juga: Kepala Kejari Tuban Terjerat Dugaan Suap Rp 600 Juta di Kasus Tambang Ilegal
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Rudi Rifani mengatakan, kasus tambang ilegal di Desa Sukaraja diungkap pada Sabtu 14 Februari2025. Berkas kasusnya telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.
Baca juga: 3 Tambang Disegel Tim Terpadu Penataan Pertambangan MBLB Jepara
Meski demikian, kedua tersangka tidak ditahan dengan pertimbangan tidak menghilangkan barang bukti dan sebagainya.
Baca juga: Suwardi, Penambang Ilegal di Bangkalan Divonis Pidana dan Denda Rp 100 Juta
"Sesuai perintah Kapolda dan komitmen siapapun yang terlibat melakukan aktivitas galian ilegal ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," kata Kombes Rudi Rifani, Sabtu (22/2/2025). (*)
Editor : S. Anwar