Polres Prabumulih melalui Polsek Prabumulih Timur mengamankan seorang pria berinisial Y (55 tahun), warga Jl. Gotong Royong, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Pelaku ditangkap diduga lantaran menyiapkan tempat untuk perjudian togel (Toto Gelap).
Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alias Suganda mengatakan, dari hasil penggeledahan, pihaknya menemukan barang bukti berupa, 1 (satu) unit handphone OPPO A74 warna hitam yang digunakan untuk memasang judi togel, uang tunai sebesar Rp137.000 dan 3 (tiga) buku catatan pasangan nomor togel serta Akun situs perjudian ANEKATOTO berikut username dan Password.
Baca juga: Satreskrim Polres Ponorogo Tetapkan 12 Tersangka Kasus Perjudian
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas perjudian di wilayah hukum kami. Masyarakat diharapkan ikut serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban dengan melaporkan kegiatan ilegal yang meresahkan warga," ujarnya.
Baca juga: Aksi Mengerikan di Depan Rumah Makan Lombok Ijo di Kota Prabumulih
Dari Kasus ini, Pelaku Y dijerat dengan Pasal 303 Ayat 1 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku. (*Anhar)
Editor : Zainuddin Qodir