Sudah Tua Main Togel, Warga Kelurahan Karang Raja Ditangkap Polsek Prabumulih Timur

Reporter : Redaksi
Pria berinisial Y

Polres Prabumulih melalui Polsek Prabumulih Timur mengamankan seorang pria berinisial Y (55 tahun), warga Jl. Gotong Royong, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Pelaku ditangkap diduga lantaran menyiapkan tempat untuk perjudian togel (Toto Gelap).

Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alias Suganda  mengatakan, dari hasil penggeledahan, pihaknya menemukan barang bukti berupa, 1 (satu) unit handphone OPPO A74 warna hitam yang digunakan untuk memasang judi togel, uang tunai sebesar Rp137.000 dan 3 (tiga) buku catatan pasangan nomor togel serta Akun situs perjudian ANEKATOTO berikut username dan Password.

Baca juga: Satreskrim Polres Ponorogo Tetapkan 12 Tersangka Kasus Perjudian

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas perjudian di wilayah hukum kami. Masyarakat diharapkan ikut serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban dengan melaporkan kegiatan ilegal yang meresahkan warga," ujarnya.

Baca juga: Aksi Mengerikan di Depan Rumah Makan Lombok Ijo di Kota Prabumulih

Dari Kasus ini, Pelaku Y dijerat dengan Pasal 303 Ayat 1 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku. (*Anhar)

Editor : Zainuddin Qodir

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru