Polsek Muara Kaman melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika di Desa Sedulang, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pelaku yang ditangkap berinisial B, seorang pria berusia 38 tahun yang berasal dari Desa Amressangeng, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan.
Baca juga: Oknum Polres Tapanuli Tengah Terlibat Peredaran Narkoba
Menurut Kapolsek Muara Kaman, IPTU Gede Wijaya, penangkapan ini dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di Desa Sedulang.
Baca juga: Dalih TPPU, Warga Gresik Diduga Jadi Korban Pemerasan di Kasus Narkoba
"Kami langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku yang kemudian mengakui telah membeli narkotika jenis sabu dari seseorang yang bernama Yopi dan kini masih buron," kata IPTU Gede Wijaya, Jum'at, 28 Februari 2025.
Dalam penangkapan ini, Polisi menyita 9 bungkus plastik yang berisi kristal putih yang diduga sebagai narkotika jenis sabu, serta uang tunai sebesar Rp 420.000.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Sibolga Tangkap Nelayan Pembawa 5,07 Gram Sabu
Pelaku kini telah ditahan dan akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU (Undang Undang) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Editor : Bambang Harianto