Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnarkoba) Polres Kutai Kartanegara melakukan pengungkapan kasus narkotika di wilayah Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Sabtu, 1 Maret 2025, sekitar pukul 22.00 WITA.
Dalam pengungkapan tersebut, Sat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara berhasil mengamankan 2 orang laki-laki, yaitu inisial MP dan SS. Keduanya diamankan Satresnarkoba di pinggir Jalan Suaka AP. Mangkunegara, Desa Jongkang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Baca juga: Sempat Bersitegang, Dua Ormas di Kecamatan Sebulu Sepakat Damai
Sebungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,16 gram, 1 bungkus plastik Milo, 1 unit handphone merk Redmi warna hitam dan 1 unit kendaraan bermotor merk Honda Vario warna merah dengan nomor polisi KT 5689 CAK diamanakan sebagai barang bukti.
Baca juga: AKP Luwita Naik Pangkat Pengabdian di Polres Kutai Kartanegara
Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Suyoko mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari kerja sama dengan masyarakat dan upaya penindakan terhadap kegiatan narkotika di wilayah Kutai Kartanegara. (*)
Editor : Bambang Harianto