Pasutri Terlibat Peredaran Sabu di Muara Kaman
Dalam rangka mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia (RI) terkait pemberantasan narkoba, Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga aktif terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sabintulung, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kertanegara.
Pasangan tersebut, berinisial S (48 tahun) dan D (45 tahun), diringkus oleh petugas di kediamannya pada Senin (20/01/20255), sekitar pukul 13.00 WITA. Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Kutai Kertanegara, AKP Suyoko, tim berhasil menyita barang bukti berupa tiga bungkus sabu dari tersangka S, sementara dua bungkus sabu ditemukan di saku pakaian tersangka D.
Baca Juga: Kapolres Kutai Kartanegara Memimpin Upacara Sertijab Kabag, Kasat, dan Kapolsek
“Kami berhasil menangkap kedua tersangka bersama barang bukti narkotika jenis sabu. Operasi ini merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut,” ungkap AKP Suyoko.
Baca Juga: Polres Kutai Kartanegara Tangkap 3 Pengedar Narkotika di Jalan Gunung Jagung
Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Kutai Kartanegara dalam mendukung Program Asta Cita Presiden RI untuk mewujudkan Indonesia bersih dari narkoba dan menjaga generasi bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya, S dan D kini menghadapi jerat hukum sesuai Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: BKO Polres Kutai Kartanegara Operasi Narkoba di Desa Kembang Janggut
Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan komitmen Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara dalam memberantas peredaran narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengancam lingkungan sekitar. (*)
Editor : Bambang Harianto