Kilas Balik 3 Orang Jadi Tersangka Jual Beli Aset Desa Sidokerto

Reporter : Ach. Maret S.
Kepala Desa Sidokerto, Ali Nasihin dan Kuasa Hukumnya

Tiga orang telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo dalam kasus jual beli aset Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Dua orang yang yang baru saja ditetapkan tersangka ialah Kepala Desa Sidokerto, Ali Nasihin dan stafnya, Samiun.

Setelah Ali Nasihin dan Samiun ditetapkan tersangka yang diumumkan pada Senin, 10 Maret 2025, Kejari Sidoarjo menahan keduanya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Sidoarjo.

Baca juga: Vonis Mantan Kepala Dinas PUTR Kota Blitar dalam Kasus Korupsi

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi menerangkan, sebelum Ali Nasihin dan Samiun ditetapkan tersangka, Kejari Sidoarjo telah menetapkan Kastain sebagai tersangka. Jadi, total yang dijadikan tersangka dalam dugaan korupsi penjualan Tanah Kas Desa (TKD) Sidokerto senilai Rp 3,1 miliar menjadi 3 orang.

Baca juga: Kepala Desa Sidokerto Sidoarjo Dipenjara 6 Tahun, Kasus Jual TKD

Ali Nasihin dan Samiun ditahan karena Kejari Sidoarjo telah memiliki dua alat bukti yang cukup. Pertimbangan lain penahanan terhadap 2 tersangka ini, ialah dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana dugaan korupsi yang dilakukan.

Kepala Desa Sidokerto, Ali Nasihin dan stafnya, Samiun

Baca juga: Keterangan Saksi Dugaan Gratifikasi Mantan Pejabat DPUBMP Surabaya

“Ketiga tersangka kami jerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sekaligus menyalahgunakan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri. Apalagi, berdasarkan hasil perhitungan (audit) tim Penyidik Pidsus, Kejari Sidoarjo bersama tim Inspektorat Pemkab Sidoarjo terdapat nilai kerugian negara sebesar Rp 3.141.100.000 milliar,” ungkapnya. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru