Polsek Kota Bangun Tangkap Warga Desa Kota Bangun Seberang

Reporter : Redaksi
Polsek Kota Bangun Tangkap Warga Desa Kota Bangun Seberang
Tersangka inisial MA

Polsek Kota Bangun melakukan pengungkapan kasus narkotika di Gang Kuburan, Desa Kota Bangun Seberang, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Senin, 10 Maret 2025, pukul 00.00 WITA.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas Polsek Kota Bangun menangkap tersangka inisial MA (24 tahun), warga Desa Kota Bangun Seberang. Tersangka diduga memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu.

Baca juga: Seorang Warga Desa Liang Ditangkap Polsek Kota Bangun

Barang bukti yang ditemukan adalah 5 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,39 gram, 1 buah botol plastik warna kuning, dan 1 unit HP POCO.

Baca juga: Awas Penipuan Isi Saldo di Aplikasi Dana dan Gopay

Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kota Bangun untuk proses lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia (RI) No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Polsek Kota Bangun Tangkap 4 Pelaku Pencurian Tiang Telkom

Kapolsek Kota Bangun, AKP Ribut, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Polsek Kota Bangun dengan masyarakat. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memberantas narkotika di wilayah Kota Bangun. (*)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru