Polsek Ciparay Gerebek Penjualan Obat Keras Tertentu

Reporter : -
Polsek Ciparay Gerebek Penjualan Obat Keras Tertentu
Wanita berinisial FS

Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Ciparay menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penjualan obat keras tertentu tanpa izin di Kampung Paledang, Desa Pakutandang, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Sabtu (8/3/2025) malam sekitar pukul 20.30 WIB.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono melalui Kapolsek Ciparay, Iptu Ilmansyah mengungkapkan bahwa penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan praktik penjualan obat-obatan tanpa izin dan tanpa resep dokter.

Baca Juga: Satnarkoba Polresta Bandung Bongkar Jaringan Obat Keras

"Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran obat ilegal di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, kami langsung mendatangi tempat kejadian untuk memastikan kebenarannya," ujar Kapolsek Ciparay.

Saat tiba di rumah yang menjadi target operasi, Kanit Reskrim Polsek Ciparay bersama anggota langsung melakukan pengecekan dan penggeledahan. Polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa obat keras tertentu di antaranya Trihexyphenidyl sebanyak empat box atau 400 butir, Tramadol sebanyak empat box atau 200 butir, serta uang tunai sebesar Rp 50.000.

"Kami berhasil menemukan ratusan butir obat keras tertentu yang tidak memiliki izin edar dan tidak disertai resep dokter. Barang bukti ini langsung kami amankan bersama dengan seorang terduga pelaku," kata Kapolsek Ciparay.

Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Bandung Ungkap Dugaan Peredaran Obat Keras

Dalam operasi ini, seorang wanita berinisial FS (32 tahun), warga Kampung Sukamaju, Dusun Cipaku, Desa Pakutandang, Kecamatan Ciparay, turut diamankan sebagai terduga pelaku.

"Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait kepemilikan dan peredaran obat-obatan tersebut," jelas Kapolsek Ciparay.

Terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan dan selanjutnya akan diserahkan ke Satuan Narkoba Polresta Bandung untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Polda Jabar Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Ilegal

"Kasus ini masih terus kami dalami untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas," ujar Iptu Ilmansyah.

Pelaku diduga melanggar Pasal 198 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Editor : Zainuddin Qodir