Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), dan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai melakukan joint analysis dan joint operation untuk mengungkap jaringan narkoba internasional. Tim gabungan tersebut telah melakukan delapan penindakan dengan rincian 5 barang penumpang dan 3 barang kiriman.
Atas penindakan tersebut, tim telah mengamankan sebelas pelaku berinisial AB, MC, SW, S, OB, MI, E, SU, J, ES, dan JB. Secara rinci, sebelas pelaku tersebut terdiri dari 8 warga negara Indonesia, 1 warga negara Amerika, 1 warga negara Aljazair, dan 1 warga negara Prancis. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa 505,65 gram sabu-sabu; 106,56 gram kokain; 136,51 gram delta-9-tetrahidrokanabinol (THC); 2,4 gram ganja; dan 3.778 gram ketamin.
Baca juga: Bea Cukai Soekarno Hatta Serahkan 29 Satwa Langka dan 7 Tersangka ke Kejari Tangerang
“Operasi gabungan ini merupakan komitmen Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Polri, BNN RI, dan BPOM RI untuk memberantas narkotika di Indonesia. Koordinasi yang dibangun antarinstansi sangat penting untuk menjaga bangsa kita dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo.
Berikut rincian delapan penindakan narkoba hasil sinergi Bea Cukai Soekarno-Hatta sepanjang bulan Januari s.d. Februari 2025:
1. Penindakan 100,8 Gram THC yang Terkandung dalam Vape
Sinergi Bea Cukai Soekarno Hatta dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengamankan enam buah pod vape dengan kandungan THC seberat 100,8 gram dan gumpalan daun ganja seberat 2,4 gram yang dibawa oleh penumpang asal Thailand berinisial AB pada Sabtu (04/01). THC sendiri merupakan senyawa utama yang terkandung di dalam ganja.
2. Penindakan Satu Gram Sabu-Sabu
Sinergi Bea Cukai Soekarno Hatta dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengamankan 1 gram sabu-sabu dan 1 buah alat isap sabu-sabu yang dibawa oleh penumpang berinisial MC dengan rute penerbangan Singapura tujuan Jakarta melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (12/01/2025).
Penindakan bermula dari atensi dari Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat terhadap satu penumpang warga negara Amerika Serikat yang dicurigai membawa narkotika dan diduga terlibat atau pun memiliki konten-konten kejahatan seksual anak.
Atas atensi tersebut, petugas mengamankan warga negara Amerika Serikat berinisial MC yang dinyatakan positif mengonsumsi sabu-sabu dan ganja. Selain itu, petugas juga memeriksa alat komunikasi penumpang tersebut yang berisi foto dan video homoseksual.
3. Penindakan Etomidate yang Terkandung dalam Vape
Sinergi Bea Cukai Soekarno Hatta dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengamankan 49 buah pod vape berisi cairan bening dengan kandungan etomidate yang dibawa oleh warga negara Indonesia (WNI) berinisial J dengan rute penerbangan Bangkok, Thailand tujuan Jakarta melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (16/02/2025). Etomidate merupakan jenis narkotika yang sering dipakai pada proses anestesia atau pembiusan.
4. Penindakan 505 Gram Sabu-Sabu pada Barang Kiriman
Bea Cukai Soekarno Hatta mengamankan sabu-sabu dengan berat bruto 505 gram pada Selasa (25/02/2025) di dalam barang kiriman yang diberitahukan sebagai sysmed oxygen yang berasal dari Malaysia dengan tujuan Medan, Sumatra Utara.
Penindakan bermula dari atensi dari analis barang kiriman yang mencurigai salah satu paket berpotensi terdapat narkotika. Atas atensi tersebut, unit tim anjing pelacak (K-9) dari Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai melakukan pemeriksaan mendalam terhadap paket tersebut.
Dari hasil pemeriksaan mendalam, paket tersebut berisi oksigen konsentrator yang di dalamnya terdapat dua tabung berisi kristal bening dengan berat bruto 505 gram. Setelah dilakukan uji laboratorium, kristal bening tersebut positif mengandung narkotika golongan I berjenis methamphetamine atau sabu-sabu.
Kemudian, dibentuklah tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Soekarno-Hatta, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Utara, dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap paket tersebut. Hasilnya, tim gabungan berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial ES dan JB Sabtu (01/03/2025).
6. Penindakan 92,7 Gram Kokain pada Celana Dalam
Bea Cukai Soekarno-Hatta mengamankan narkotika yang disembunyikan pada celana dalam yang digunakan oleh pelaku berinisial E pada Jumat (14/02/2025). E merupakan penumpang WNI di terminal 2F kedatangan internasional Bandara Soekarno-Hatta dengan rute Kamboja tujuan Jakarta.
Penindakan bermula dari atensi dari petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta yang mencurigai gerak-gerik seorang penumpang diduga terindikasi melakukan pembawaan narkotika. Atas atensi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan mendalam dan mengamankan lima buah padatan berwarna putih di dalam plastik klip dengan berat bruto 92,7 gram yang disembunyikan pada celana dalam yang dipakai pelaku. Setelah dilakukan uji laboratorium, padatan berwarna putih tersebut positif mengandung narkotika golongan I berjenis kokain.
Baca juga: Bea Cukai dan Polri Bongkar Modus Penyelundupan Narkotika Disamarkan Jadi Kerimik Lantai
7. Penindakan 60 Gram THC yang Terkandung dalam Vape
Sinergi Bea Cukai Soekarno Hatta dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan 26 buah catridge pod vape berisi cairan berwarna cokelat kekuningan dengan kandungan THC yang dibawa oleh dua WNI berinisial SW dan S dengan rute penerbangan Thailand tujuan Jakarta pada Minggu (19/01/2025).
Penindakan bermula dari atensi dari petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta yang mencurigai gerak-gerik seorang penumpang diduga terindikasi melakukan pembawaan narkotika. Atas atensi tersebut, petugas mengamankan dua pelaku yang tiap-tiap orang membawa 13 buah catridge pod vape dengan berat total 60 gram. Setelah dilakukan uji laboratorium, cairan dalam vape tersebut positf mengandung narkotika golongan I berjenis THC atau ganja.
8. Penindakan Ketamin di Dalam Botol Minuman
Sinergi Bea Cukai Soekarno Hatta, BNN Provinsi Banten, dan BPOM RI mengamankan narkotika pada Jumat (14/02/2025) di dalam barang kiriman yang diberitahukan sebagai food/grocery dengan berat bruto 3.778 gram melalui perusahaan jasa titipan (PJT).
Penindakan bermula dari atensi dari petugas terhadap salah satu paket pada pemeriksaan X-ray yang diduga terdapat narkotika. Atas atensi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan mendalam dan mendapati serbuk putih di dalam enam minuman kemasan bertulisan Basics. Setelah dilakukan uji laboratorium, serbuk putih tersebut positif mengandung ketamin.
Gatot mengungkapkan bahwa seluruh tersangka dan barang bukti yang didapatkan dari delapan penindakan tersebut telah diserahkan kepada pihak berwajib untuk diproses lebih lanjut. Penindakan ini diperkirakan berhasil menyelamatkan 3.089 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
“Keberhasilan ini tentu tidak lepas dari bantuan seluruh komponen masyarakat. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk bersama memerangi narkotika maupun obat-obatan berbahaya lainnya. Hasil baik ini merupakan komitmen penuh kami dalam menyukseskan Program Presiden Republik Indonesia di dalam Asta Cita ke-7 demi mencapai Indonesia Emas 2045,” pungkas Gatot.
6. Penindakan 92,7 Gram Kokain pada Celana Dalam
Bea Cukai Soekarno-Hatta mengamankan narkotika yang disembunyikan pada celana dalam yang digunakan oleh pelaku berinisial E pada Jumat (14/02/2025). E merupakan penumpang WNI di terminal 2F kedatangan internasional Bandara Soekarno-Hatta dengan rute Kamboja tujuan Jakarta.
Baca juga: Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Narkoba dalam Kemasan Biji Kopi
Penindakan bermula dari atensi dari petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta yang mencurigai gerak-gerik seorang penumpang diduga terindikasi melakukan pembawaan narkotika. Atas atensi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan mendalam dan mengamankan lima buah padatan berwarna putih di dalam plastik klip dengan berat bruto 92,7 gram yang disembunyikan pada celana dalam yang dipakai pelaku. Setelah dilakukan uji laboratorium, padatan berwarna putih tersebut positif mengandung narkotika golongan I berjenis kokain.
7. Penindakan 60 Gram THC yang Terkandung dalam Vape
Sinergi Bea Cukai Soekarno Hatta dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan 26 buah catridge pod vape berisi cairan berwarna cokelat kekuningan dengan kandungan THC yang dibawa oleh dua WNI berinisial SW dan S dengan rute penerbangan Thailand tujuan Jakarta pada Minggu (19/01/2025).
Penindakan bermula dari atensi dari petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta yang mencurigai gerak-gerik seorang penumpang diduga terindikasi melakukan pembawaan narkotika. Atas atensi tersebut, petugas mengamankan dua pelaku yang tiap-tiap orang membawa 13 buah catridge pod vape dengan berat total 60 gram. Setelah dilakukan uji laboratorium, cairan dalam vape tersebut positf mengandung narkotika golongan I berjenis THC atau ganja.
8. Penindakan Ketamin di Dalam Botol Minuman
Sinergi Bea Cukai Soekarno Hatta, BNN Provinsi Banten, dan BPOM RI mengamankan narkotika pada Jumat (14/02) di dalam barang kiriman yang diberitahukan sebagai food/grocery dengan berat bruto 3.778 gram melalui perusahaan jasa titipan (PJT).
Penindakan bermula dari atensi dari petugas terhadap salah satu paket pada pemeriksaan X-ray yang diduga terdapat narkotika. Atas atensi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan mendalam dan mendapati serbuk putih di dalam enam minuman kemasan bertulisan Basics. Setelah dilakukan uji laboratorium, serbuk putih tersebut positif mengandung ketamin.
Gatot mengungkapkan bahwa seluruh tersangka dan barang bukti yang didapatkan dari delapan penindakan tersebut telah diserahkan kepada pihak berwajib untuk diproses lebih lanjut. Penindakan ini diperkirakan berhasil menyelamatkan 3.089 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
“Keberhasilan ini tentu tidak lepas dari bantuan seluruh komponen masyarakat. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk bersama memerangi narkotika maupun obat-obatan berbahaya lainnya. Hasil baik ini merupakan komitmen penuh kami dalam menyukseskan Program Presiden Republik Indonesia di dalam Asta Cita ke-7 demi mencapai Indonesia Emas 2045,” pungkas Gatot. (*)
Editor : Syaiful Anwar