Lelang Barang dengan Harga Murah di Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) dan Bea Cukai Nanga Badau turut serta dalam kegiatan Lelang Serentak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Satu Kalimantan Barat. Kegiatan tersebut digelar di Kanwil Bea Cukai Kalbagbar dan dilakukan secara daring melalui sistem e-Auction dengan mekanisme open bidding pada situs lelang.go.id pada Jumat (28/02/2025).
Kepala Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, Imik Eko Putro, menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 Tahun 2019, barang yang menjadi milik negara (BMMN) dapat dijual secara lelang apabila lebih menguntungkan bagi negara secara ekonomis dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: Youtuber Otomotif Bagikan Pengalaman Gunakan CPD Carnet Saat Touring Tiga Negara
Barang yang dilelang merupakan aset barang milik negara (BMN) yang dimiliki oleh Kemenkeu Satu Kalimantan Barat dengan jumlah 30 lot yang terdiri dari BMMN hasil penindakan Bea Cukai sebanyak 14 lot, benda sitaan kantor pajak sebanyak 6 lot, BMN sebanyak 9 lot, dan barang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebanyak 1 lot. Barang-barang tersebut meliputi kendaraan roda empat, kendaraan roda dua, kapal, rotan, dan barang sitaan lainnya.
Apabila hasil lelang mencapai batas minimal harga limit dan terdapat pemenang lelang, hasil penjualan akan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Dari pelaksanaan lelang ini, diperoleh pokok lelang dengan total nilai lebih dari Rp5 miliar. Adapun bea lelang yang dihasilkan dan disetorkan ke kas negara sebagai PNBP tercatat lebih dari Rp106 juta.
Kegiatan lelang dilaksanakan secara daring melalui Aplikasi Lelang Internet (ALI) di situs resmi http://www.lelang.go.id/. Tata cara serta ketentuan lelang dapat diakses melalui menu "Prosedur Lelang" dan "Syarat dan Ketentuan" pada situs tersebut. Peserta lelang diberikan kesempatan untuk melakukan pengecekan fisik dan dokumen unit barang secara detail melalui pelaksanaan open house lelang.
Baca Juga: Manfaat AEO bagi Eksportir dan Importir Indonesia
Bagi calon pelelang yang hendak melelang barang dari Bea Cukai Nanga Badau dapat melakukan pengecekan barang di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea Cukai Nanga Badau yang berada di Pos Lintas Batas Negara Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, pada hari dan jam kerja sebelum pelaksanaan lelang. Adapun BMMN dari Bea Cukai Nanga Badau yang dilelang berupa 3.770 kilogram rotan asalan dengan harga limit Rp13.966.000,00 serta uang jaminan sebesar Rp2.793.200,00.
Selain Bea Cukai, kegiatan lelang ini juga melibatkan unit eselon I Kemenkeu lainnya di Kalimantan Barat, seperti Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Bagian Barat, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat.
Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 45 Ton Bawang Merah di Perairan Jamboaye
Imik mengungkapkan bahwa kegiatan lelang ini merupakan wujud transparansi dalam pengelolaan barang yang menjadi milik negara dan upaya optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam di wilayah Kalimantan Barat. Pelaksanaan lelang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pelaku usaha dan pengrajin, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui harga yang kompetitif.
“Pelaksanaan lelang ini menjadi langkah strategis Kemenkeu dalam meningkatkan penerimaan negara dan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan. Dengan adanya lelang ini, diharapkan proses pengelolaan barang milik negara dapat berjalan lebih efisien dan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah,” pungkas Imik. (*)
Editor : Syaiful Anwar