Polres Subang Ungkap Kasus Tambang Ilegal di Rancaasih

Reporter : Redaksi
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu konpers kasus tambang ilegal

Kepolisian Resor (Polres) Subang berhasil mengungkap kasus tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Rancaasih, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang. Seorang tersangka berinisial JLY (55 tahun) ditangkap.

Pelaku tambang ilegal inisial JLY merupakan seorang wiraswasta, telah diamankan oleh pihak kepolisian atas dugaan melakukan aktivitas tambang tanpa izin.

Baca juga: Bos Tambang Ilegal di Tuban Tak Terima Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, dalam konferensi persnya menyampaikan bahwa tersangka diduga melanggar Pasal 158 dan Pasal 160 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“JLY melakukan kegiatan penambangan tanpa izin, meskipun hanya memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan) untuk eksplorasi, namun tetap melakukan operasi produksi,” katanya.

Baca juga: Oknum Ormas Bungkam dan Intimidasi Wartawan yang Beritakan Tambang Ilegal

Ariek menjelaskan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari ESH (35 tahun) pada 26 Januari 2025. Berdasarkan laporan tersebut, tim dari Satreskrim Polres Subang langsung melakukan penyelidikan di lokasi tambang yang beroperasi tanpa izin.

“Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, ditemukan dua unit excavator yang disewa dari pihak lain dan beberapa barang bukti lainnya, termasuk dokumen terkait IUP eksplorasi,” jelas Ariek.

Baca juga: Ketua LSM Pendekar Jadi Buron Polres Subang

Polres Subang juga menemukan bahwa kegiatan tambang ini sudah berlangsung selama tiga bulan, sejak Oktober 2024. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru