Pria berinisial TE (42 tahun), warga Desa Perboto, Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo, ditangkap Satuan Reserse (Satreskrim) Polres Banjarnegara. Dia ditangkap pada saat hendak mengedarkan pupuk bersubsidi ilegal di Kecamatan Batur, Kabupaten Banjarnegara.
Dari penangkapan TE, Satreskrim Polres Banjarnegara mengamankan barang bukti pupuk bersubsidi sebanyak 3,5 ton. Kapolres Banjarnegara, AKBP Mariska Fendi Susanto melalui Kasat Reskrim Polres Banjarnegara, AKP Sugeng Tugino mengungkapkan, awalnya pada 7 Maret 2025, anggota Polres Banjarnegara mendapatkan informasi bahwa di daerah Kecamatan Batur ada peredaran pupuk subsidi secara ilegal.
Baca juga: Ditreskrimsus Polda Jawa Timur Ungkap Komplotan Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi di Bojonegoro
Kemudian pada 10 Maret 2025 sekira pukul 19.00 WIB, Tim Unit II Sat Reskrim Polres Banjarnegara melakukan penyelidilan di wilayah Desa Batur. Lalu pada pukul 19.30 WIB sesampainya di wilayah Dusun Purwajiwa, petugas Polres Banjarnegara melihat salah satu truk yang membawa muatan dengan ditutupi terpal warna hitam terparkir di depan Masjid Baitul Muttaqin.
Karena curiga dengan muatan yang dibawa, petugas Polres Banjarnegara menghampiri dan melakukan pengecekan terhadap identitas pengendara. Sopir berinisial HK (18 tahun) bersama dua orang kuli bongkar muat, yakni IS (26 tahun) dan SB (29 tahun), mereka bertiga warga Desa Perboto, Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo, selanjutnya petugas Polres Banjarnegara mengecek barang yang dimuat. Setelah dicek, ternyata truk tersebut mengangkut muatan pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska sebanyak 70 karung, perkarung beratnya 50 kg.
“Berdasarkan hasil interograsi, pupuk tersebut adalah milik TE (42 tahun), warga Desa Perboto, Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo, yang rencananya akan dijual kepada orang lain. Saat di masjid lagi menunggu pembeli, selanjutnya mereka diamankan ke Polres Banjarnegara untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Banjarnegara di Mapolres Banjarnegara, pada Rabu (12/3/2025).
Ia mengatakan, bahwa dalam kasus ini, Polres Banjarnegara menetapkan satu orang tersangka inisial TE (42 tahun) pemilik pupuk, sekaligus penjual.
Baca juga: Ditreskrimsus Polda Jawa Timur Ungkap Komplotan Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi di Bojonegoro
Berdasarkanan pemeriksaan tersangka, mengaku membeli barang tersebut dari salah satu Kios Pupuk Lengkap (KPL) di Kabupatem Wonosobo dan akan dijual kepada seorang pembeli di Batur.
Ia menerangkan, pupuk tersebut harusnya dijual kepada petani di wilayah Kabupaten Wonosobo sesuai pembagian alokasi wilayah masing-masing KPL dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 115.000.
“Peruntukannya untuk petani yang mempunyai alokasi pupuk subsidi, akan tetapi tersangka menjual dengan harga 155.000 per karung dengan keuntungan Rp 40.000,” ucap Kasat Reskrim Polres Banjarnegara.
Baca juga: 4 Pelaku Penyelewengan Pupuk Subsidi Ditangkap Polres Tapanuli Selatan
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mulai menjual sejak 1 tahun lalu sekitar awal tahun 2024. SatReskrim Polres Banjarnegara juga mengamankan sejumlah barang bukti 1 truk merek Mitsubishi type Colt Diesel dan 1 unit Handphone.
Berdasarkan pemeriksaan, para saksi, tersangka dan barang bukti yang disita, tersangka diejarat pasal berlapis, yakni Pasal 34 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 4 Tahun 2023 Juncto Pasal 23 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 4 Tahun 2023 dan atau Pasal 110 Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 7 Tahun 2014 dan atau Pasal 6 ayat (1) huruf b Juncto Pasal 1 Sub 3e Undang-Undang Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 dan atau Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962 dan atau Pasal 2 ayat (1), ayat (2) ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Presiden RI Nomor 15 Tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Presiden RI Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan.
“Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” ujar Kasat Reskrim Polres Banjarnegara. (*)
Editor : Bambang Harianto