Jaksa Banding Atas Vonis Direktur CV Sukses Gemilang Engineering
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memilih banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Terdakwa Sugianto. Sugianto merupakan Terdakwa kasus penipuan yang divonis bersalah oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh S Pujiono pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sugianto dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 7 bulan. Dia terbukti melanggar Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Walau divonis lebih rendah 1 bulan dari tuntutan Jaksa, tapi Jaksa Penuntut tetap memilih banding. Sugianto sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan dikurangi masa penahanan.
Dakwaan
Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Siska Christina, Agus Wihananto, dan Vini Angeline dalam surat dakwaannya memaparkan, bahwa berawal pada tahun 2023, Terdakwa Sugianto yang merupakan Direktur CV Sukses Gemilang Engineering yang bergerak dalam bidang General Trading mengatakan kepada Susastro Soephomo selaku Direktur Utama PT Simentari Abdhi Bina yang bergerak di bidang distributor alat listrik, jika Terdakwa Sugianto memiliki pekerjaan sebagai supplier barang. Namun tidak memiliki modal yang cukup.
Terdakwa Sugianto mengajak Susastro Soephomo untuk bekerja sama investasi dengan memberikan keuntungan sebesar 50 persen dari laba keuntungan proyek.
Sekitar pertengahan tahun 2024, Terdakwa Sugianto beserta istrinya, Diyan mendatangi Susastro Soephomo di kantor PT Simentari Abdhi Bina untuk menawarkan kerjasama investasi pekerjaan pengadaan alat berat road roller di Kementerian Kelautan dan Perikanan sebesar Rp 1.174.300.000.
Biaya pembelian barang berupa road roller sebesar Rp 879.430.000, yang nantinya akan mendapat keuntungan sebesar Rp 294.870.000.
Terdakwa Sugianto menawarkan kepada Susastro Soephomo untuk berinvestasi memberikan modal dari nilai pembelian tersebut senilai 50 persen dari biaya pembelian sebesar Rp 439.715.000, dengan pembagian keuntungan sebesar 50 persen dari laba keuntungan proyek tersebut dalam jangka waktu dikembalikan selama 3 bulan. Dengan demikian, keuntungan yang akan diterima saksi Susastro Soephomo sejumlah Rp 147.435.000.
Adanya pembagian keuntungan sebesar 50 persen dari laba keuntungan proyek tersebut dalam jangka waktu dikembalikan selama 3 bulan membuat Susastro Soephomo percaya atas janji dari Sugianto.
Pada 24 Juni 2024, saksi SUSASTRO SOEPHOMO meminta Shelly selaku Admin Keuangan PT Simentari Abdhi Bina untuk melakukan transfer ke rekening Sugianto dari rekening Bank OCBC NISP atas nama PT Simentari Abdhi Bina ke rekening BCA atas nama Sugianto senilai Rp 440 juta.
Ternyata, Sugianto tidak menepati janjinya. Dan itu hanyalah akal-akalan Sugianto agar Susastro Soephomo menyerahkan uang sejumlah Rp 440 juta yang digunakan Sugianto untuk kepentingan pribadi. Kata-kata yang disampaikan Sugianto hanyalah kebohongan belaka untuk meyakinkan Susastro Soephomo dikarenakan sejak awal, pekerjaan pengadaan alat berat Road Roller di Kementerian Kelautan dan Perikanan yang senyatanya telah dilaksanakan dan pekerjaan selesai pada tahun 2021, namun Sugianto seolah mendapatkan pekerjaan tersebut pada tahun 2024 dan tetap menawarkan pekerjaan tersebut kepada Susastro Soephomo di tahun 2024.
Pada tahun 2021, Sugianto memiliki pekerjaan proyek pengadaan road roller (alat berat) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, namun pekerjaan tersebut telah selesai dengan rincian sebagai berikut :
Pemenang tender : CV Sukses Gemilang Engginering dengan Direktur Terdakwa Sugianto.
Dasar kerjasama : surat perjanjian dengan nomor 6231/DPB/PL.110/ K.D2.VII/2021, tanggal 5 Juli 2021;
Nilai Proyek : Rp 689.051.000 dengan penyelesaian selama 60 hari;
Proyek telah selesai dilaksanakan dan telah dibayarkan kepada rekening CV Sukses Gemilang Engineering sesuai dengan surat perintah pencairan dana (SP2D) dengan nomor : 211751301036976 dan terdapat potongan biaya Rp 72.037.150, sehingga yang dibayarkan sebesar Rp.617.013.850, pada 14 September 2021.
Susastro Soephomo tidak pernah diberikan bukti terkait dengan proyek yang dikerjakan oleh Sugianto atas modal yang telah disetorkan dan tidak dikembalikan oleh Sugianto. Susastro Soephomo tidak pernah diberikan informasi penggunaan uang senilai Rp 440 juta atas pekerjaan Proyek pengadaan road roller (alat berat) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. (*)
Editor : Redaksi