Tahun 2015, proyek pengadaan tanah untuk Bank Kalbar bernilai Rp 99,17 miliar digelar. Tapi ada yang janggal. Harga tanah yang seharusnya lebih murah dimark-up hingga Rp 39 miliar. Hasilnya? Duit raib, pelakunya kabur.
Di balik angka itu, ada tiga nama yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO):
Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Lampu Hias, Kejari Kota Probolinggo Tetapkan 2 Tersangka
1. Drs. Samsiar Ismail, M.M.
2. Drs. Sudirman HMY, M.M.
3. M. Faridhan, S.E., M.M.
Baca juga: Kejati Sumatera Utara Tersangkakan PPK Proyek KSPN Danau Toba
Mereka adalah pejabat Bank Kalbar, kini lenyap entah kemana. Modusnya klasik: Harga tanah dimainkan, nilai proyek dimanipulasi. Dan duit hasil korupsi mengalir ke berbagai pihak.
Bukti sudah dikantongi Kejaksaan. Tapi masalahnya, mereka lebih dulu kabur sebelum aparat bertindak. Menariknya, di saat Kejaksaan memburu koruptor, ada wacana mempreteli kewenangan mereka.
Pertanyaannya: Siapa yang diuntungkan kalau lembaga yang bisa menangkap koruptor malah dipangkas kekuatannya?
Baca juga: Putusan Akhir Kasus Korupsi Berjemaah di Kota Mojokerto
Korupsi bukan lagi soal siapa yang maling, tapi sudah jadi budaya yang dilindungi sistem. Kalau hukum dilemahkan, kita mau apa? Pasrah atau melawan?
*) Source : Jaksapedia
Editor : Bambang Harianto