Badru Zyaman, Debitur Bank Jatim Cabang Kepanjen Divonis 6 Tahun Penjara

Badru Zyaman (59 tahun) sebagai Debitur Bank Jatim Cabang Kepanjen, Kabupaten Malang, divonis penjara selama 6 tahun. Keputusan ini dinyatakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dalam agenda sidang putusan pada Rabu, 12 Maret 2025.
Selain pidana penjara selama 6 tahun, Terdakwa Badru Zyaman dipidana denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang terdiri dari Cokia Ana Pontia Oppusunggu (Ketua), Alex Cahyono dan Arief Agus Nindito sebagai Hakim Anggota, menyatakan Terdakwa Badru Zyaman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair.
Baca Juga: Mantri dan Calo KUR Mikro BRI Kantor Unit Arjuna Surabaya Divonis 4 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Badru Zyaman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 8.450.000.000, dengan mengkompensasikan/ memperhitungkan:
- uang tunai seluruhnya sebesar Rp 645.500.000 sebagai pembayaran Kredit Modal Kerja Rekening Koran atas nama Badru Zyaman;
- uang tunai seluruhnya sebesar Rp 600.000.000 sebagai pembayaran Kredit Investasi atas nama almarhum Saiful Choiri;
- uang tunai seluruhnya sebesar Rp1.495.100.000 sebagai pembayaran Kredit Investasi atas nama saksi Akbar Maulana Wicaksana;
- 1 (satu) unit Yamaha Vixion tahun 2010 sebagaimana Barang Bukti Nomor 4 (empat); dan
- 1 (satu) unit Mitsubishi Galant tahun 1998 sebagaimana Barang Bukti Nomor 5 (lima); dan
- 1 (satu) unit Grand Vitara tahun 1993 sebagaimana Barang Bukti Nomor 6 (enam);
Majelis Halim Pengadilan Tipikor Surabaya juga memerintahkan kepada Jaksa untuk melakukan penyitaan dan pelelangan atas:
- 1 (satu) unit Yamaha Vixion tahun 2010 sebagaimana Barang Bukti Nomor 4 (empat);
- 1 (satu) unit Mitsubishi Galant tahun 1998 sebagaimana Barang Bukti Nomor 5 (lima);
- 1 (satu) unit Grand Vitara tahun 1993 sebagaimana Barang Bukti Nomor 6 (enam);
Menurut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dan hasil lelang diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian Negara/pembayaran uang pengganti bagi Badru Zyama.
Baca Juga: Direktur PT Bhamedika Anugrah Sidoarjo Divonis 1,3 Tahun di Kasus Korupsi
1 (satu) unit Yamaha Vixion tahun 2010
1 (satu) unit Mitsubishi Galant tahun 1998
1 (satu) unit Grand Vitara tahun 1993
“Barang Bukti nomor 4 sampai dengan nomor 6 dirampas untuk Negara cq. Bank Jatim Cabang Kepanjen untuk diperhitungkan dengan pidana tambahan uang pengganti yang dijatuhkan terhadap Terdakwa,” kata Majelis Hakim.
Kemudian 1 (satu) bundel dokumen Sertifikat Hak Milik Nomor 00192 atas sebidang seluas 738 (tujuh ratus tiga puluh delapan) meter persegi yang terletak Desa Tunjung, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur, atas nama Akbar Maulana Wicaksana;
1 (satu) bundel dokumen Sertifikat Hak Milik Nomor 00167 atas sebidang tanah seluas 140 (seratus empat puluh) meter persegi yang terletak dikelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu, Provinsi Jawa Timur, atas nama Badru Zyaman;
1 (satu) bundel dokumen Sertifikat Nomor 02043 atas sebidang tanah seluas 89 (delapan puluh sembilan) meter persegi yang terletak di Desa Mulyoagung Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, atas nama Koperasi Artha Mulya,
Baca Juga: Kilas Balik 3 Orang Jadi Tersangka Jual Beli Aset Desa Sidokerto, Termasuk Kepala Desa
Barang Bukti aset lahan sebagaimana nomor 16 sampai dengan nomor 18 dirampas untuk Negara cq. Bank Jatim Cabang Kepanjen.
Diberitakan sebelumnya, Badru Zyaman merupakan Debitur Bank Jatim Cabang Kepanjen, Kabupaten Malang. Fikri Fawaid sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap Badru Zyaman di perkara nomor 120/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Badru Zyaman, SH., berupa pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ucap Fikri Fawaid saat membacakan tuntutan terhadap Badru Zyaman
Fikri Fawaid dalam pembacaan tuntutannya menilai, Badru Zyaman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dan diancam pada pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, Badru Zyaman selaku Debitur Bank Jatim Cabang Kepanjen bersama-sama dengan saksi Mochamad Ridho Yunianto selaku Pimpinan Bank Jatim Cabang Kepanjen dan Edhowin Farisca Riawan selaku Penyelia Operasional Kredit Bank Jatim Cabang Kepanjen pada kurun waktu tahun 2019 sampai dengan bulan Desember 2019 melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp 8.568.308.404,41.
Mochamad Ridho Yunianto dan Edhowin Farisca Riawan juga disidang dalam berkas perkara terpisah. (*)
Editor : Bambang Harianto